Esemka Gagal Uji Emisi

Kamis, 01 Maret 2012 – 15:35 WIB

JAKARTA--Semangat Walikota Surakarta Joko Widodo menjadikan mobil Esemka sebagai cikal bakal mobil nasional, sepertinya masih harus menunggu waktu. Euforia yang juga menjadi alasan Wakil Walikota Hadi Rudyatmo menggunduli kepalanya juga sepertinya harus tertahan sementara. Karena Kementerian Lingkungan Hidup belum meloloskan uji emisi mobil produksi para siswa kreatif tersebut.

Bukan hanya itu, mobil Esemka juga gagal lolos uji tipe. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan pada wartawan, Kamis (1/3) di Jakarta.

Keputusan tersebut tersebut tertuang dalam SK bernomor AJ.S0E/17/6/DJPD/2012 tertanggal 29 Februari tentang Uji Ulang Uji Emisi EURO 2 yang ditandatangani oleh Direktur DLLAJ Kemenhub, Sudirman Lambali atas nama Dirjen Perhubungan Darat. Dalam surat tersebut disebutkan, Esemka tidak lulus dalam uji emisi yang dilaksanakan Senin 27 Februari lalu sehingga harus kembali mengulang.

"Dirjen Perhubungan Darat sudah menerima hasil uji emisi. Hasilnya belum memenuhi standar Kementerian Lingkungan Hidup, ternyata masih belum memenuhi ambang batas emisi gas buang," ungkap Bambang.

Kegagalan ini menjadi yang kedua bagi mobil Esemka. Mobil kreasi anak bangsa ini pertama kali diuji emisi pada 2010 lalu. Saat itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Darat Sudirman Lambali meminta Esemka untuk melakukan uji emisi kembali yang ternyata gagal lagi.

Disebutkan Bambang, gagalnya mobil Esemka karena belum memenuhi standar emisi sesuai ketentuan. Seharusnya untuk mobil baru mampu membuang karbondioksida (CO) dengan 5 gram per km dan HC+NOx standar 0,70 gram/km. Namun mobil Esemka Rajawali emisi pembuangannya masih cukup tinggi yaitu CO-nya 11,63 gram/km dan HC+NOx sebesar 2,69 gram/km.

Kemenhub pun menyarankan agar kinerja emisi gas buang mobil Esemka diperbaiki. Karena hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam Kepmen KLHJ No.04/2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang untuk Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Selain itu pada uji laik jalan, sama seperti tahun 2010, mobil Esemka juga mengalami kekurangan pada standart lampu. Pemerintah telah menetapkan standar dalam satu lampu harus memiliki 12.000 candle (CD), namun pada Esemka lampu kanannya baru menyinarkan 10.900 CD dan sebelah kiri sebanyak 6.700 CD.

''Semua ini masih bisa diperbaiki. Kami tidak memberikan batas waktu untuk melakukan perbaikan. Kami tetap berharap, pemohon tidak patah semangat,'' Kata Bambang memberi motivasi.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Ali Diambil Sumpah Jadi Ketua MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler