Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan

Selasa, 26 Maret 2013 – 08:08 WIB
MEDAN-Etnis Tionghoa yang menetap di Kota Medan merasa keberatan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat. Perda ini dinilai terlalu premature, karena mengatur hal yang belum ada.

"Revisi Perda itu terlalu premature. Keinginan Pemko Medan untuk menarik retribusi dari orang meninggal itu tidak etis dan terlalu mengada-ada. Perda ini bertentangan dengan undang-undang pajak," ujar Dewan Penasehat Paguyubuan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sumut, Brilian Mocktar kepada Sumut Pos (grup JPNN), Senin (25/3).

Menurut Brilian, Revisi Perda Nomor 32 Tahun 2002 tersebut memiliki banyak kejanggan. Besarnya retribusi pengabuan yang bakal memberatkan masyarakat.

"Tidak semua orang yang diabukan itu orang kaya. Lagipula, tidak etis untuk menagih retribusi kepada keluarga yang sedang berduka cita," tegasnya.

Selain itu, Perda tersebut terkesan angan-angan. Pasalnya, hingga kini Pemko Medan belum memiliki crematorium, sehingga perda itu belum layak untuk disahkan. Bila pun, Pemko Medan ingin membangun crematorium, Anggota DPRD Sumut ini menegaskan bahwa pendirian crematorium itu bukan asal-asalan.

"Kalau memang Pemko Medan ingin mendirikan crematorium, bukan asal-asalan. Krematorium itu bukan sekedar tempat pembakaran mayat, tapi disana juga harus ada prosesi upacara yang dilakukan para tokoh agama. Jadi, kalau Pemko Medan ingin membangun crematorium, mareka juga harus mempersiapkan banyak hal," jelasnya.

Tambahnya, crematorium itu bukanlah bisnis, sehingga tidak layak untuk dikenakan retribusi. Namun, bila Pemko Medan ingin melakoni bisnis Krematorium, maka Perda tersebut memang perlu.

"Adanya Perda ini menunjukkan kalau Pemko Medan ingin mengembangkan bisnis crematorium. Itu sudah salah. Biarlah agama saja yang mengurusi prosesi pengabuan itu," katanya.

Sementara itu, Dinas Pertamanan Kota Medan sudah siap untuk mengelola Revisi Perda Nomor 32 Tahun 2002 ini. Namun, mereka msih menunggu Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur secara teknis. "Perda itu akan berlaku bila sudah ada Perwal yang menjelaskan secara teknis," ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Ir H Zulkifli Sitepu MM.

Zulkifli menambahkan, revisi Perda Nomor 32 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undang ini mengisyaratkan Perda tersebut harus ditinjau kembali.

Dan, retribusi yang ditagih adalah jasa dan pelayanan yang diberikan pemerintah. "Layanan atau tempat yang diberikan pemerintah merupakan yang kenakan Perda," jelasnya.

Dan, tambahnya, retribusi untuk orang miskin sudah diatur dalam pasal 4. Dalam pasal itu disebutkan, pemakaman dan pengabuan gratis bila mayat tidak diketahui indentitasnya, masyarakat miskin yang dibuktikan oleh keterangan lurah, kematian missal yang disebabkan bencana dan pemindahan kuburan karena kepentingan umum.

"Untuk pengabuan, ada kita kenakan  biaya penyemayaman sebesar Rp 30 ribu ditambah biaya pengabuan. Krematorium sendiri akan segara kita bangun," jelasnya.

Sementara itu, pembahasan Revisi Perda Nomor 32 tahun 2002 ini sempat menimbulkan pro kontra dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang awalnya menolak, akhirnya menerima revisi Perda ini. Menurut Ketua Fraksi PKS, Salman Alfarisi, mereka menyetujui revisi Perda ini karena berpandangan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Lagipula, menurut Undang-undang, retribusi pemakaman tidak bisa dipisahkan dari pengabuan mayat.

Sedangkan, retribusi pengabuan itu dikatakan akan berlaku bila Pemko Medan sudah memiliki crematorium. "Untuk jumlah retribusinya sendiri sudah sesuai. Sedangkan, untuk orang miskin akan diatur dalam Perwal," jelasnya.

Fraksi PKS dikatakan juga sudah mempertimbangkan kepentingan orang miskin. Karena itu, pihaknya akan mendesak Pemko Medan untuk segera membuat Perwal sebelumm Perda itu diberlakukan.

"Untuk berobat saja orang miskin gratis, apalagi kalau meninggal. Jadi Pemko Medan harus membuat perwal yang mengatur itu," pungkasnya. (mag-7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Bakal Datangi Warga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler