Evaluasi Lambang Daerah, Pemda NAD Ditenggat 15 Hari

Rabu, 03 April 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pertemuan khusus dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Nangroe Aceh Darussalam guna membahas masalah qanun (Peraturan Daerah) tentang lambang bendera dan Wali Nanggroe. Dari pertemuan itu, pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari kepada pemerintah NAD untuk mengevaluasi qanun tersebut.

"Kesimpulannya, sepakat untuk jangan mengibarkan bendera dulu dan lambang itu seperti himbauan gubernur. Kita melakukan verifikasi dan evaluasi dan kita minta dalam waktu 15 hari," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/4).

Gamawan kembali mengungkapkan bahwa Kemendagri telah memberikan 12 poin untuk diverifikasi Pemda NAD. Beberapa di antaranya adalah soal legal drafter dan materi lambang daerah yang tidak boleh menyerupai organisasi terlarang atau separatis.

Namun Gamawan menampik angggapan bahwa lambang yang sebelumnya digunakan oleh Pemda NAD diperbolehkan dalam Perjanjian Helsinki. Sebab pada pasal 4 Perjanjian Helsinki, diterakan bahwa dengan adanya perdamaian maka simbol-simbol GAM tidak lagi digunakan.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Gamawan bersama tiga Dirjen di Kemendagri akan bertolak ke Aceh. Ia pun berharap agar Pemerintah NAD lebih fokus dalam hal mensejahterakan rakyatnya sebagai wujud perdamaian.

Gamawan berharap masyarakat dan pemerintah Aceh memahami pentingnya evaluasi itu. Menurutnya banyak perda yang sudah dibatalkan Kemendagri. Terdapat sekitar 8500 lebih evaluasi terhadap perda dalam waktu 3,5 tahun termasuk qanun Pemda NAD.

Gamawan justru mengkhawatirkan qanun Pemda NAD dibawa ke masalah politik dan ditafsirkan berbeda oleh setiap warga. "Artinya, ada sambutan yang positif. Lambang atau bendera daerah sebagai alat pemersatu itu, idealnya tidak ada pro-kontra. Kalau ada pro-kontra, dia harus diselesaikan. Kalau didekati system hukum tidak ada masalah. Tapi kalau dibawa ke politik bisa ditafsirkan macam-macam. Saya harapkan Pemerintah dan masyarakat Aceh paham," pungkas Gamawan.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan berharap masalah qanun lambang daerah NAD itu bisa cepat selesai. Dengan demikian, energi pemerintah pusat dan Pemprov NAD tidak tersita hanya untuk mengurusi lambang daerah.

Karena itu sebagai langkah lanjutan, Djo akan kembali berkunjung ke Aceh pada Kamis (4/4). Namun kali ini ia tidak seorang diri, Mendagri Gamawan Fauzi dipastikan akan ikut serta.

Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Tanribali Lamo, serta mantan Pejabat Gubernur Aceh sekaligus Dirjen Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Tarmizi Karim juga akan menyertai Mendagri. “Pak Mendagri dengan tiga Dirjen akan ke Aceh untuk berdialog lebih intensif membahas soal qanun,” pungkas Djo. (flo/gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Ingatkan Akil soal Beban Ketua MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler