jpnn.com - TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berencana menggelar menertibkan parkir yang saat ini mayoritas dikuasai oleh preman. Penertiban melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang yang mengatur soal parkir di bahu jalan atau on street.
”Perwal itu sudah disahkan bulan ini (Desember, Red). Tujuannya selain untuk menertibkan perparkiran di bahu jalan, juga untuk meningkatkan PAD,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Ivan Yudianto, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Uang Transport Bagi Penghulu Dinilai Lumrah
Ivan juga mengatakan bahwa selama ini perparkiran di Kota Tangerang, khusunya yang ada di bahu jalan tidak jelas. Begitu juga di area-area minimarket. Parkiran itu tidak memberikan sumbangsih bagi PAD Kota Tangerang. ”Ini harus kita tertibkan, karena selama ini area perparkiran itu menjadi wilayah abu-abu,” cetusnya juga.
Salah satu cara untuk menertibkan perparkiran itu, katanya, setiap pengendara harus berlangganan parkir sebulan sekali. Sehingga dengan stiker langganan yang ditempel di kendaraannya warga bisa parkir di mana saja tanpa dipungut biaya lagi.
”Masalah dimanakah pembelian stiker atau pembayaran langganan itu masih kami bahas,” paparnya juga.
BACA JUGA: Polisi Periksa 11 Saksi KRL Maut
Yang jelas, tambahnya juga, untuk kendaraan sepeda motor biaya langganan atau stikernya Rp 50 ribu per bulan. Sedangkan mobil Rp 100 ribu per bulan. Mengenai tenaga parkir, kata Ivan, bisa direkrut dari mereka yang selama ini membuka parkir di wilayah tersebut. ”Mereka akan kami rekrut sebagai tenaga parkir yang bisa digaji setiap bulan,” papar Ivan lagi.
Ditanya soal kemungkinan terjadinya pemalsuan stiker, Ivan menjelaskan akan dilakukan pemantauan secara periodek oleh petugas Dishub di lapangan. ”Soal palsu memalsu orang kita ini memang pinter. Karenanya harus dipantau secara terus menerus,” ungkap juga mantan Kabag Hukum Pemkot Tangerang itu. (gin)
BACA JUGA: Pertamina Buka Posko Korban Kecelakaan Bintaro
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Aturan Khusus bagi Supir Pembawa Barang Sensitif
Redaktur : Tim Redaksi