EW ke Mana-Mana Bawa Kipas Angin, Rupanya Itu Cuma Modus

Senin, 13 Juni 2022 – 19:19 WIB
Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito, menunjukkan tersangka dan barang bukti, Senin (13/6/2022). ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kali ini EW tak bisa mengelabui polisi. Dia ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu.

Modus yang EW lakukan dengan menyelipkan sabu-sabu ke dalam barang elektronik saat transaksi.

BACA JUGA: Siapa Orang yang Melaporkan Iko Uwais ke Polisi? Oalah

"Jadi setiap transaksi, tersangka menyelipkan narkoba pada barang elektronik yang diserahkan kepada kurir ataupun pembeli," kata Kepala Polresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito, Senin.

Saat diringkus pada Rabu (8/6) di Jalan Kenari, Kecamatan Banjarmasin Selatan, EW membawa kipas angin yang di dalamnya diselipkan satu paket sabu-sabu.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Gubuk di Tengah Hutan, Ada 2 Pria dan Anak Perempuan

Kemudian hasil pengembangan tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, total ditemukan lagi 20 paket sabu-sabu berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 180,56 gram.

Martosumito menyatakan beragam modus kerap dilakukan jaringan pengedar untuk mengelabui petugas.

Untuk itulah, dibutuhkan kesigapan dan kejeliaan anggotanya di lapangan agar tak mudah terkecoh.

"Saya apresiasi tim satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan demi pengungkapan yang dilakukan," ucapnya.

Pada jaringan terpisah, ditangkap juga dua pengedar berinisial MF dan HS saat melakukan transaksi di Jalan Ahmad Yani Km 9, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 680,48 gram sabu-sabu dari kedua pelaku yang mengaku mendapatkan upah Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan.

"Jadi, kedua tersangka ini perannya biasa disebut kuda mengantarkan pesanan setiap ada perintah dari bandarnya. Kini, masih kami kejar jaringannya yang menghilang setelah mengetahui ada penangkapan," jelas Sabana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler