Eyang Subur Dinilai MUI Zina Terbuka

Selasa, 23 April 2013 – 06:08 WIB
JAKARTA–Kontroversi Eyang Subur yang diperdebatkan selama ini terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan pria tua yang memiliki delapan istri itu telah mengajarkan kesesatan. Bahkan melakukan praktik perzinaan secara terbuka.

Ketua Fatwa MUI Ma"ruf Amin menyatakan Eyang Subur harus menceraikan empat istri lainnya. Sebab, dalam ajaran Islam tidak dibenarkan menikah lebih dari empat wanita. ’’Maka pernikahan kelima dan seterusnya itu tidaklah sah,’’ kata Ma"ruf Amin saat menyampaikan putusan MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan di kantor MUI, Jakarta, Senin (22/4).

Menurutnya ajaran Islam mengakui pernikahan kepada empat perempuan. Itu pun dengan sejumlah kriteria yang dijelaskan dalam Alquran. Tidak bisa menikah empat dalam pemahaman di luar Alquran.

Sedangkan istri kelima dan seterusnya tidak diajarkan dalam agama Islam. Terhadap istri kelima dan seterusnya dengan menggaulinya tidaklah sah. Dapat masuk tindakan perzinaan yang diharamkan agama.

’’Wanita kelima dan seterusnya itu wajib dipisahkan karena tidak sesuai ketentuan syariah,” imbuh ulama berkacamata itu.

Ditanya soal praktik perdukunan, Ma"aruf menegaskan sangat tidak dibenarkan. Termasuk melakukan praktik perdukunan yang sudah jelas haram. Dia menyebutkan praktik perdukunan dan peramalan sudah dipastikan merupakan ajaran sesat. MUI pun telah menerbitkan fatwa terkait persoalan itu sejak lama. ’’Soal perdukunan dan peramalan itu sudah tertuang dalam Fatwa MUI No.2/MunasVII/6/2005,’’ pungkasnya.

Bukan hanya praktiknya yang haram. Mempublikasikan praktik perdukunan (Kahanah) dan peramalan (iraafah) juga termasuk tindakan haram. Dalam bentuk apapun mempublikasikannya menjadi sesat.

Tak itu saja. Dia menyebutkan memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan hukumnya juga haram. ’’Maka pengikutnya yang dari kalangan manapun sudah pasti termasuk kelompok haram itu,’’ terangnya.

Lebih lanjut Ma"ruf Amin menjelaskan terhadap Eyang Subur diminta segera bertaubat. Menghentikan segala tindak kesesatan tersebut. Sekaligus meluruskan pemahaman syariah dan akidahnya terhadap agama Islam.

Eyang Subur pun diminta menghentikan praktik perdukunan yang dilakukan selama ini. Pengikutnya juga diharapkan dapat kembali pada pemahaman Islam yang sebaiknya. Tidak lagi mengikuti dan menerapkan kesesatan yang disampaikan Eyang Subur.

Wakil ketua Fatwa MUI, Asrorun Ni"am Sholeh menambahkan tindakan kesesatan yang dilakukan Eyang Subur tak bisa ditoleransi lagi. Segala tindakan yang menyesatkan itu sangat merugikan orang lain. Sudah waktunya dihentikan secepatnya.

Terhadap istri kelima beserta anak-anaknya, dia meminta tetap menjadi tangung jawab Eyang Subur. Untuk memberikan segela kebutuhan hidupnya sebagai bukti tanggung jawab sosial. (rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Justin Bieber Punya Rp1 Triliun, Sang Kakek Tidur di Rumah Sangat Sederhana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler