Eza Gionino Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 31 Januari 2013 – 14:25 WIB
JAKARTA - Pesinetron Muhammad Eza Fahlevi alias Eza Gionino akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Permintaan ini diajukan setelah Polres Metro Jaksel menahan dirinya terhitung sejak, Rabu (30/1).

"Dia punya hak hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dia sebenarnya tak wajib ditahan, tapi penyidik punya hak subjektif," kata Hendrik Jahanam SH, Kuasa Hukum Eza Gionino di Jakarta, Kamis (31/1).

Hendrik menyatakan, penahanan Eza akan berlangsung selama 20 hari. Jika nantinya Polres menyatakan tidak memberi penangguhan penahanan, pihaknya bersedia untuk mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Kami akan mengikuti mekanisme. Permintaan kami karena Eza sudah selesai diperiksa, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan supaya tahu peristiwa materil yang dituduhkan," ujarnya.

Seperti diketahui Eza Gionino ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Ardina Rasty. Polres menahan Eza karena dikhawatirkan mengulangi perbuatan.

"Bagaimana mau melakukan perbuatan yang sama, bertemu saja mereka tidak pernah. Parameternya apa kalau subjektifitas itu," ungkapnya. (abu/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Olga Merasa Terlanjur Sayang Sama Raffi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler