JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino, rupanya tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memonis dirinya dengan hukuman 7 bulan penjara. Putusan itu diberikan karena Eza dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasty.
Melalui kuasa hukumnya, Hendarsam, Eza Gionino berencana untuk mengajukan banding. Namun kapan banding dilakukan, kuasa hukum Eza enggan membeberkannya.
"Rabu besok kami akan kabarkan lagi," ucap Hendarsam saat dihubungi, Senin (10/6).
Hendarsam menyatakan, pihaknya masih terus mencoba menganalisa vonis tersebut dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan.
(abu/jpnn)
Melalui kuasa hukumnya, Hendarsam, Eza Gionino berencana untuk mengajukan banding. Namun kapan banding dilakukan, kuasa hukum Eza enggan membeberkannya.
"Rabu besok kami akan kabarkan lagi," ucap Hendarsam saat dihubungi, Senin (10/6).
Hendarsam menyatakan, pihaknya masih terus mencoba menganalisa vonis tersebut dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan.
(abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Akrab, Katy Perry-John Mayer Balikan?
Redaktur : Tim Redaksi