Eza Gionino Dituntut 5 Bulan Kurungan

Rabu, 22 Mei 2013 – 13:17 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino, terhadap Ardina Rasti, Selasa (22/5). Kali ini sidang mengagendakan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiara Zara.

Dalam tuntutannya Tiara menegaskan bahwa Eza Gionino bersalah telah melakukan penganiyaan. Eza pun dinilai melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1. "Eza melakukan tindakan pidana penganiayaan. Unsur pemukulan secara sah dan meyakinkan," ungkap Tiara usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Namun, menurut Tiara, Eza selama menjalani proses hukumnya bersikap sopan. Hal itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Eza.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan dengan potongan masa tahanan sementara dan meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa," sambung Jaksa.

Eza terlihat hanya diam saja saat Jaksa selesai membacakan dakwaan. Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (27/5) dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Justin Bieber Diumpat Rocker Bon Jovi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler