jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi selebriti tanah air, Eza Gionino, terjerat kasus narkoba. Eza ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya, Sabtu (1/8) lalu. Menanggapi itu, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, hanya ada dua pilihan penanganan untuk Eza.
Kata Anang, pilihan pertama adalah mantan pacar Ardina Rasti itu harus menjalani rehabilitasi. "Kalau memang dia pengguna ya wajib hukumnya untuk direhabilitasi. Itu sesuai dengan amanat UU Narkotika ya. Tinggal ditunggu dulu pemeriksaannya dari kepolisian," ujar Anang di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8).
BACA JUGA: Aktor 007 Brosnan Ditangkap Di Bandara Lantaran Coba Bawa Pisau ke Pesawat
Menurut Anang, perlu diketahui dulu jumlah narkoba yang dikonsumsi pemain film dan sinetron tersebut. BNN, ujarnya, baru bisa melakukan assessment pada Eza jika sudah berkoordinasi dengan Polres Jaksel yang menangkapnya.
Nah, pilihan kedua kedua adalah Eza tetap dihukum penjara. Hukuman penjara bisa diberikan apabila barang bukti yang ada di tangan Eza cukup banyak dan diduga untuk diperjual belikan. "Kalau barbuknya sedikit, dan untuk pemakaian satu hari bisa direhabilitasi," imbuh Anang.
BACA JUGA: Sukses dengan Gangnam Style, PSY Segera Rilis Single Baru
Sebagaimana diketahui, Eza yang pernah terjerat kasus kekerasan dengan Ardina ditangkap pukul 00:30 WIB di Perumahan Cibubur Country Blok CCOV No. 22, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi itu, polisi hanya menangkap Eza.
Eza diketahui membeli paket sabu seharga Rp 450 ribu untuk satu bungkus plastik bening. Paket sabu itu dimasukkan dalam bungkus rokok. Ia membeli dari pengedar berinisial K. (flo/jpnn).
BACA JUGA: The Changcuters Bakal Gila-gilaan Bareng Marilyn Manson di Jepang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggilan Hati, Marcell Selipkan Lagu Batak di Album Baru
Redaktur : Tim Redaksi