JAKARTA -- Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, aktor Eza Gionino segera dipindah ke LP Cipinang. Bintang sinetro "Putih Abu-abu" itu akan menjalani hukumannya selama 8 bulan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko. Ia mengatakan kliennya akan menjalani sisa masa tahanan pada Kamis, 20 Juni.
"Hari Kamis akan dipindahkan ke LP Cipinang, saat ini masih di rutan Mapolres," ucap Hendarsam saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6).
Eza sendiri merasa hukuman tersebut lebih berat. Meski begitu, pria kelahiran Samarinda itu tidak mengajukan banding dan memilih menjalani sisa masa tahanannya.
"Kita akhrinya memutuskan sepakat untuk tidak banding, pertimbangannya banyak. Kalau banding juga akan mengambil waktu panjang," tandasnya. (abu/jpnn)
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko. Ia mengatakan kliennya akan menjalani sisa masa tahanan pada Kamis, 20 Juni.
"Hari Kamis akan dipindahkan ke LP Cipinang, saat ini masih di rutan Mapolres," ucap Hendarsam saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6).
Eza sendiri merasa hukuman tersebut lebih berat. Meski begitu, pria kelahiran Samarinda itu tidak mengajukan banding dan memilih menjalani sisa masa tahanannya.
"Kita akhrinya memutuskan sepakat untuk tidak banding, pertimbangannya banyak. Kalau banding juga akan mengambil waktu panjang," tandasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sherina Puji Vidi Aldiano
Redaktur : Tim Redaksi