F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023

Minggu, 13 Oktober 2024 – 09:03 WIB
Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn

jpnn.com - Penyidik Polres Sampang, Jawa Timur menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang gadis asal Desa Mambulu Barat yang mayatnya ditemukan mengambang di waduk sumber air desa itu pada Desember 2023.

"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan hasil ekshumasi pada 24 Juli 2024," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo di Sampang, Jawa Timur, Sabtu (12/10/2024).

BACA JUGA: Korban Kebakaran Speedboat Bella 72 di Maluku Utara 33 Orang, 6 Tewas termasuk Benny Laos

Ekshumasi adalah proses penggalian kubur untuk mengeluarkan jenazah yang telah dikubur, kemudian diperiksa secara ilmu kedokteran forensik, karena diduga mengalami kematian yang tidak wajar.

Korban pembunuhan ialah Siti Nur Aisyah, asal Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

BACA JUGA: Detik-Detik Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar, Mencekam

Pada Desember 2023, dia ditemukan meninggal dunia di waduk sumber air di desa itu.

Ketika itu, korban langsung dikebumikan. Namun, pihak keluarga curiga, kematian Aisyah tidak wajar, sehingga mengajukan permohonan kepada polisi untuk dilakukan ekshumasi.

BACA JUGA: 5 Manfaat Jeruk Bali,Turunkan Risiko Serangan Parkinson

Selanjutnya pada 24 Juli 2024 tim gabungan dari Polres Sampang dan Polda Jatim melakukan pembongkaram makam Siti Nur Aisyah dan mayat korban diperiksa oleh tim forensik Polda Jatim.

"Hasilnya, memang ditemukan ada bekas kekerasan di bagian kepala dan punggung," ungkap Sigit.

Atas dasar itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.

Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler