F-PDIP Pertimbangkan Hak Angket atau Interpelasi

Selasa, 10 Juli 2012 – 17:20 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, memertanyakan keputusan sepihak pemerintah yang  akan memberikan pinjaman kepada International Monetary Fund (IMF) sebesar USD 1 miliar.

Agung menilai aneh keputusan pemerintah memberikan pinjaman ke IMF itu. Sebab, di saat yang bersamaan, pemerintah justru meminjam dana ke pemerintah Australia, World Bank, dan Asian Development Bank (ADB). Sedangkan bunganya akan ditanggung rakyat melalui pembayaran pajak.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memertanyakan permasalahan itu secara resmi. Menurutnya, masalah ini akan dibicarkan dengan pimpinan Fraksi PDI Perjuangan.

"Apakah kami akan menggunakan hak angket atau hak interpelasi untuk memertanyakan masalah itu. Ini nanti akan kami bicarakan dengan pimpinan fraksi," ucap Agung, Selasa (10/7), di Jakarta.

Ia mengatakan, akan lebih banyak manfaatnya kalau dana itu disalurkan kepada masyarakat ketimbang diberikan kepada IMF. "Apakah IMF beri efek ke kita? Selama ini toh kita tak gunakan banyak dana IMF. Ini keanehan sikap pemerintah," kata Agung lagi.

Dia menegaskan, harusnya pemerintah juga membicarakan rencana pemberian pinjaman ke IMF itu dengan DPR. Sebab, sesuai dengan UU Keuangan Negara, setiap pembayaran modal pemerintah yang melebihi Rp100 miliar haruslah mendapat izin DPR. Menurutnya, hingga saat ini tak satupun unsur pemerintah yang mengajak Komisi XI DPR berbicara soal itu secara resmi.

"Ini mengeluarkan pinjaman tanpa izin untuk kepentingan apa? Ini justru pelanggaran hukum. Ada kepentingan apa juga? Hal ini seharusnya dibicarakan dulu dengan DPR, Jangan langsung disepakati sepihak begitu saja," katanya lagi.

Agung mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tak bisa mencari pembenaran atas pemberian dana pinjaman walaupun atas nama prerogatif presiden.

"Kita ada UU keuangan negara. Jadi harus dibicarakan dulu dengan DPR. Kalau tak mau ikuti aturan itu, buang saja semua aturan dan UU yang sudah disahkan itu," pungkasnya. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibelikan Tiket KA, Jokowi Diminta Pulang ke Solo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler