Facebook Minta Singapura tidak Batasi Kebebasan Netizen

Senin, 02 Desember 2019 – 11:49 WIB
Facebook. Foto : Engadget

jpnn.com - Facebook meminta pemerintah Singapura agar tidak membatasi kebebasan nitezen dalam UU Antihoaks.

Kendati begitu, Facebook telah mengikuti peraturan tersebut dengan memberikan label 'informasi palsu' jika pemerintah menilai sebuah konten hanya menyebarkan hoaks.

BACA JUGA: Fitur Dark Mode Bakal Menyusul ke Facebook versi Android

Facebook awalnya telah memberikan label 'Informasi Palsu' dan menghapus postingan Alex Tan, yang menulis seputar kecurangan dalam pemilihan di negeri singa itu.

Facebook menyebut, jika postingan pada 23 November 2019 berisi informasi palsu. Tindakan tersebut dilakukan atas perintah pemerintah Singapura yang didasari oleh UU Antihoaks.

BACA JUGA: Facebook Ganti Logo WhatsApp

Dilansir dari Engadget, Senin (2/12), Facebook mematuhinya dengan sedikit khawatir. Perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg berharap, agar kebijakan itu tidak membatasi kebebasan berekspresi warga internet di sana.

"Kami berharap jaminan pemerintah Singapura bahwa hal itu tidak akan berdampak pada kebebasan berekspresi akan mengarah pada pendekatan yang terukur dan transparan untuk implementasi," kata seorang juru bicara.

BACA JUGA: Facebook Pay Dirilis Sebagai Alat Bayar Digital Lintas Platform

Facebook sudah sering memblokir konten yang telah melanggar UU atau berita palsu. Tetapi, Singapura merupakan negara pertama yang telah mengeluarkan UU Antihoaks untuk media sosial.

Undang-undang itu dimaksudkan untuk memberikan kekuatan bagi pemerintah, agar dapat bertindak lebih cepat terhadap konten-konten yang dianggap palsu.

Pemerintah mengklaim jika kebijakan tersebut bukan memberikan kekuatan kepada partai politik yang berkuasa, melainkan akan digunakan dalam kasus-kasus yang sedang menunggu jalur pengadilan.

Jika ketentuan ini dilanggar, penyedia atau pengguna media sosial yang dinilai menyebarkan berita palsu dapat dikenai denda hingga USD 1 juta atau Rp 10 miliar dan atau ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (mg9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler