Fadel Diperiksa Kejati Gorontalo

Sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek Alkes 2004

Selasa, 05 Juni 2012 – 08:42 WIB

GORONTALO – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2004, senilai Rp 8 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (4/6). Fadel diperiksa sekitar 4,5 jam dari pukul 09.00-13.30 WITA di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo.

Mantan Gubernur Gorontalo itu tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 08.55 WITA dengan menumpangi sedan hitam bernomor polisi DM 33. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna kuning dan celana hitam, Fadel didampingi oleh tim kuasa hukum.

Sesampainya di kantor Kejati, Fadel masih menyempatkan diri untuk menyapa sejumlah pegawai kantor kejati yang ada di bagian pintu depan. Selanjutnya, tokoh masyarakat Gorontalo itu langsung diarahkan oleh petugas Kejati menuju ruang Aspidsus yang berada di lantai dua kantor tersebut.

Proses pemeriksaan terhadap Fadel berjalan secara tertutup. Fotografer media cetak dan Kameramen televisi tidak diijinkan untuk masuk ke dalam ruangan pemeriksaan meski hanya sesaat untuk mengambil foto maupun gambar. Sehingga para wartawan hanya mengambil gambar dari pintu masuk Aspidsus yang bagian atasnya berdinding kaca.

Sekitar pukul 12.30 Wita, Fadel Muhammad keluar dari ruang pemeriksaan dan turun ke lantai 1 menuju ke toilet untuk buang air kecil. Kesempatan itu langsung digunakan oleh wartawan untuk mewawancarai Fadel seputar pemeriksaan. Figur yang sangat dicintai oleh rakyat Gorontalo itu mengawali keterangannya mengenai prestasi Gorontalo diera kepemimpinannya dalam pengelolaan keuangan. Dimana Provinsi Gorontalo ketika itu menurutnya,mendapatkan penghargaann pemerintahann terbaik dari pemerintah pusat.
Bahkan pada hari ulang tahun BPK ke-60, hanya satu pemda yang mendapatkan penghargaan yaitu provinsi Gorontalo. Sehingga pengelolaan keuangan daerah ketika itu dikatakannya berjalan sangat baik dan lancar.

Setelah itu, Fadel mulai menjawab pertanyaan wartawan soal materi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik Kejati. Terhadap pertanyaan ini, Fadel menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Alkes 2004. Ia mengakui mendapatkan sekitar 20 pertanyaan.

“Saya datang memenuhi panggilan kejati sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Kurang lebih ada 20 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tadi. Dan materi pertanyaannya seputar masalah-masalah yang lalu (proyek pengadaan alkes),” kata Fadel Muhammad.

Dalam kesempatan itu, Fadel juga sempat menjelaskan duduk permasalahan kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2002 senilai Rp 5,4 miliar yang telah menyerat dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, kasus ini telah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak tiga kali yaitu tahun 2003,2004 dan 2009. Selama kurun waktu itu semua berjalan dengan aman dan lancar.

Namun beriringan dengan itu lanjutnya, ada pengajuan pra-peradilan sebanyak tiga kali yaitu sekali di Jakarta yang langsung ditolak, dan dua kali di Gorontalo. Nah, pada pra-peradilan ketiga,  baru diterima oleh Kejati Gorontalo. “Sehingga kita bertanya-tanya karena yang ajukan pra-peradilan adalah orang yang sama.  Yang dulu ketika saya menjabat Gubernur sering disuruh orang untuk buat macam-macam. Tapi saya hadapi ini dengan tenang. Insya Allah semua dapat jalan keluar yang baik,” urai Fadel.

Usai memberi penjelasan, Fadel langsung menuju toilet untuk buang air kecil. Selanjutnya Fadel kembali ke ruang Aspidus untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 13.10 Wita, istri Fadel, Hana Hasanah, datang ke Kejati Gorontalo untuk melihat proses pemeriksaan terhadap suami tercinta.

Namun Hana Hasanah tidak bersedia mengomentari pemeriksaan  suaminya. Setibanya di pintu masuk kantor Kejati, Hana Hasanah langsung menyalami satu per satu seluruh pegawai kejati termasuk para wartawan media cetak dan elektronik yang ada di tempat itu.

Pukul 13.30, Fadel Muhammad keluar dari ruang pemeriksaan dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dan sejumlah pejabat teras kejati Gorontalo. Saat dicegat wartawan ketika menuju mobilnya yang sudah menunggu di bagian depan kantor Kejati, Fadel kembali memberikan tambah penjelasannya terkait proses pemeriksaannya. Kali ini ia mengapresiasi dan penghargaan terhadap langkah kejati yang telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.

“Jaksa sudah ajukan pertanyaan yang bagus sesuai apa yang menjadi tugas mereka. Sehingga saya juga memberikan jawaban sesuai apa yang saya tahu,” ujarnya.

Pada saat itu Fadel juga menambahkan penjelasannya soal kasus dana Silpa APBD 2002 senilai Rp 5,4 miliar. Menurutnya, Kejati Gorontalo sudah mengetahui secara detail kasus ini. Terbukti waktu ada pra-peradilan, Kejati sudah memberikan jawaban yang sangat bagus.
 
“Saya selalu menekankan kepada diri saya untuk menghadapi masalah ini dengan tenang. Kalau kita benar pasti akan terbukti benar dan ada jalan keluarnya,” tandasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kejati Gorontalo, Godang Riadi Siregar yang baru menggantikan pejabat lama Siswoyo SH,MH, menjelaskan, pemeriksaan atas Fadel itu memang hanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Alkes 2004. Kapasitas Fadel hanya sebatas saksi.

Godang Riadi Siregar yang saat memberikan penjelasan didampingi Aspidsus, Sunarto SH, juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih akan ada pemeriksaan saksi tambahan dalam kasus ini. Namun Godang belum bisa memberikan penjelasan lebih teknis dan mendalam terkait persoalan ini karena dirinya baru tiba di Gorontalo kemarin sehingga masih akan mempelajari duduk perkara.

“Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih teknis karena masih baru sehingga harus mempelajari detail kasus,” ujar Godang seperti dilansir Gorontalo Post.

Apakah Kejati akan memeriksa Fadel pascapenetapan tersangka kasus dana Silpa APBD 2002 senilai Rp 5,4 miliar? Godang belum bisa memberikan jawaban pasti karena ia masih akan mempelajari kasus tersebut. Ia beralasan, dirinya baru saja menduduki jabatan kepala Kejati Gorontalo.(Tr-19/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NIP Honorer K1 Segera Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler