Fadel Muhammad: Bisnis Pangan Middleman Mencederai Keadilan

Minggu, 23 Juli 2017 – 17:50 WIB
Fadel Muhammad. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Agribsinis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Fadel Muhammad ikut angkat suara tentang penggerebekan gudang beras PT IBU di Bekasi.

Menurut Fadel, secara umum, middleman meraup untung di atas normal profit dalam bisnis pangan.

BACA JUGA: Bisnis Pangan Middleman Mencederai Keadilan

Untuk sembilan komoditas pangan strategis, para pelaku bisa meraup Rp 463 triliun setahun.

“Ini angka fantastis. Sembilan komoditas pangan itu beras, jagung, bawang merah, cabai, gula, daging sapi, daging ayam, telur, dan minyak sawit. Posisi petani sebagai price taker memperoleh harga rendah dan profit margin petani sekitar Rp 105 triliun. Sedangkan para pedagang atau middleman memperoleh margin Rp 463 triliun. Middleman telah berperilaku parasit terhadap petani. Di sisi lain middleman ini juga mengisap konsumen.  Konsumen menanggung harga mahal senilai Rp 1.320 triliun," ungkap Fadel, di Jakarta, Minggu (23/7).

BACA JUGA: DPR Apresiasi Satgas Pangan Berhasil Ungkap Mafia Beras

Fadel menjelaskan, dalam tata niaga pangan ini juga terjadi anomali pasar yang telah berlangsung lama.

Sebab, pada puncak piramida bisnis pangan struktur pasarnya cenderung oligopolistik.

BACA JUGA: Beras Disubsidi dan Harga Atas

Padahal, di tingkat petani struktur pasarnya sudah demokratis. Pengusaha pangan besar memanfaatkan kelemahan sistem logistik dan distribusi yang belum efisien dan rantai pasok terlalu panjang.

"Struktur pasar dan perilaku pasar belum adil dan seimbang sehingga terlihat nyata tingginya disparitas harga antara di produsen dan konsumen," jelasnya.

Fadel pun menjelaskan tata niaga beras secara terperinci. Menurutnya, untuk memproduksi padi 79,3 juta ton gabah kering giling atau 46,1 juta ton beras setahun diperlukan biaya sekitar Rp 278 triliun dan petani memperoleh margin Rp 65,7 triliun. 

Sedangkan pada sisi hilir, konsumen membeli beras kelas medium rerata saat ini Rp 10.582 per kilogram atau setara Rp 488 triliun. Bila konsumen membeli beras premium, angkanya jauh lebih tinggi lagi.

"Sementara pedagang perantara atau middleman setelah dikurangi biaya prosesing, pengemasan, gudang, angkutan dan lainnya memperoleh profit margin Rp 133 triliun," terangnya.

Fadel menekankan distribusi profit margin antarpelaku ini jelas tidak berkeadilan. Pasalnya, keuntungan produsen Rp 65,7 triliun ini jika dibagi kepada 56,6 juta anggota petani dari 14,1 juta rumah tangga petani padi, maka setiap petani hanya memperoleh marjin Rp 1 hingga Rp 2 juta per tahun.

Sementara setiap middleman menikmati ratusan juta setahun jauh di atas profit normal, sedangkan konsumen dirugikan menanggung harga tinggi. 

"Ini tidak adil dan berimbang karena profit petani sangat tipis dari jerih payah di sawah disengat matahari selama 120 hari dari tanam hingga panen padi, belum lagi risiko gagal panen. Sementara middleman sebagai avalis meraup untung besar dalam waktu singkat dan minim risiko," tegasnya.

Oleh karena itu, Fadel berharap petani jangan dijadikan sebagai objek dan dikorbankan. Akan tetapi, petani harus diciptakan keseimbangan manfaat wajar antarpelaku.

Dengan begitu, petani memperoleh harga dan marjin yang layak, middleman mendapat normal profit dan konsumen menikmati harga lebih murah.

“Ya, hitung-hitungan solusinya adalah dengan cara menggeser marjin yang dinikmati middleman semula Rp 133,4 triliun menjadi Rp 21,6 triliun, sebagian margin digeser ke petani padi dan sebagian ke konsumen," tegasnya.

Fadel menambahkan, harga beras di petani diangkat menjadi Rp 7.800 per kilogram.

Dengan demikian, margin petani semula Rp 65,7 triliun naik menjadi Rp  82,6 triliun.

Selanjutnya, harga di konsumen semula Rp 10.582 per kilogram dikendalikan dengan kebijakan harga acuan atas Rp 9.000 per kilogram.

Dengan begitu, mereka surplus Rp 90 triliun. Pada kondisi ini middleman masih tetap memperoleh profit normal dan terwujud distribusi margin yang adil.

“Ya sebenarnya harga beras medium saat ini Rp 10.500-an per kilo termasuk harga tinggi sebab dibentuk dari struktur pasar dan perilaku pasar pangan saat ini yang belum adil dan seimbang.  Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan 47/2017 dengan harga acuan atas sebesar Rp 9.000 per kilo, ya. Harga Eceran Tertinggi (HET) ini sudah layak dan wajar antarpelaku," jelasnya.

Fadel mengungkapkan, hal ini harus ada solusinya. Pertama, melarang penimbunan beras dan mengeluarkan stok beras di gudang-gudang minimal 50 persen.

Kedua, menekan disparitas harga beras di produsen dan di konsumen. Ketiga, memperlancar arus distribusi pangan.

“Saat ini, Satgas Pangan dan KPPU sedang bekerja dan mari kita dukung untuk mewujudkan sistem tata niaga pangan yang sehat,” imbuhnya.

“Untuk mengatasi disparitas pangan, perlu kebijakan alternatif yang bersandar pada konstitusi khususnya pasal 33 UUD 45. Negara harus melakukan intervensi terbatas guna menghilangkan sumber distorsi bisnis pangan, terutama perilaku parasit pengusaha besar. Kebijakan tata kelola sektor pertanian harus ditata ulang agar petani beroleh keadilan dan mampu berpendapatan” pungkas Fadel.

Sementara itu, Kepala Subbidang Data Sosial-Ekonomi pada Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) Ana Astrid mengatakan ,negara dirugikan akibat perilaku pelaku usaha middleman di atas.

Negara berupaya keras mendorong peningkatan produksi dengan anggaran besar agar hasilnya dinikmati petani dan konsumen.

"Namun di satu sisi ada pelaku usaha middleman membeli beras dari petani, kemudian diolah sedemikian rupa menjadi premium dan dijual harga tinggi kepada konsumen. Tidak ada distribusi keuntungan wajar antarpelaku. Akibatnya, terjadi disparitas harga tinggi. margin yang mereka peroleh tinggi bisa 100 persen. Petani menderita dan konsumen menanggung harga tinggi," tegas Ana. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Menteri Amran Sering Mengatakan, Disiplin Maka Hasilnya Baik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler