Fadh A Rafiq Terancam Lima Tahun Penjara

Jumat, 12 Oktober 2012 – 12:52 WIB
Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Putra dari pedangdut lawas, A Rafiq, Fadh el Fouz terancam lima tahun penjara karena keterlibatannya kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Ini terungkap dalam sidang perdananya di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (12/10).

Ia didakwa menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014.

"Diberikan dengan maksud supaya penyelenggara negara (Wa Ode Nurhayati) berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan kewajibannya. Yaitu dengan maksud agar Wa Ode Nurhayati meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Kabupaten Bener Meriah menerima dana DPID tahun anggaran 2011," papar salah satu JPU, Rini Triningsih  yang membacakan dakwaan Fahd.

Saat dibacakan dakwaan, Fahd yang memakai kemeja batik tampak sesekali tertunduk. Ia tampak serius mendengarkan dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan itu, JPU menyebut awalnya Fahd dibantu oleh politikus Partai Golkar, Haris Surahman untuk mencari anggota Badan Anggaran DPR RI yang dapat mengusahakan dana untuk tiga daerah tersebut.

Wa Ode Nurhayati yang menyanggupi permintaan itu akhirnya meminta proposal yang diajukan. Menurut JPU, pertemuan antara ketiganya akhirnya dilakukan pada Oktober 2010. Saat itu Fadh dan Haris menemui Wa Ode di Gedung DPR RI, Senayan.

"Dalam pertemuan, terdakwa mengulang permintaan kepada Wa Ode Nurhayati untuk mengusahakan agar 3 kabupaten terima dana DPID dengan alokasi masing-masing Rp40 miliar," kata JPU.

Wa Ode Nurhayati meminta komitmen Fadh untuk menyediakan dana sebesar 5 persen hingga 6 persen dari alokasi DPID yang akan diterima masing-masing daerah dan atas permintaan itu, Fahd menyanggupinya.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan subsider pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU Guntur Ferry Fahtar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati Bom Bali, SBY Utus Menlu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler