Penyataan itu disampaikan Fadh saat menjadi saksi di bawah sumpah dalam sidang penyuapan alokasi dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (17/7) sore.
"Saya cabut semua BAP saya. Ini yang benar semua. Di persidangan ini yang saya mohon di jadikan kesaksian," kata Fahd dihadapan majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo.
Saat bersaksi di hadapan hakim, Fahd mengakui pernah memberikan sejumlah uang kepada Haris Surahman agar dibantu pengurusan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
"Tapi uang itu sudah dikembalikan sebagian. Tinggal satu miliar kalau tidak salah," terang Fahd.
Saat ditanya hakim mengenai nominal uang yang diberikan ke Wa Ode Nurhayati, Fahd mengatakan lupa, tetapi dapat dipastikan jumlahnya lebih dari Rp6 miliar. "Saya lupa. Tapi lebih dari Rp6 miliar," tandasnya.
Dalam persidangan ini Fadh juga menguatkan kesaksian Haris Surahman pada pekan lalu. Terutama berkaitan dengan penyerahan sejumlah uang ke pihak Wa Ode Nurhayati melalui staf pribadinya Sefa Yolanda.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Hentikan Kebohongan Lembaga Survei Partisan
Redaktur : Tim Redaksi