Fadjroel Rachman Tanggapi Pertanyaan JK Terkait Cara Mengkritik Jokowi

Sabtu, 13 Februari 2021 – 21:03 WIB
M Fadjroel Rachman yang menjadi juru bicara kepresidenan di pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi pertanyaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mengenai cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.

Fadjroel menegaskan, apabila masyarakat menyampaikan kritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, maka dipastikan tidak ada masalah.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pembuang Bayi yang Dimasukkan ke dalam Karton, Ternyata..

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/2)

Fadjroel pun menyebut sikap Presiden Jokowi atas kritikan dan masukan tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ada Imbauan dari Pak Jokowi Lewat Fadjroel untuk Rakyat: Ayo Disiplin Bermasker

Ia menyarankan masyarakat perlu mempelajari secara saksama sejumlah aturan.

Fadjroel menyebutkan, salah satu UU yang harus dibaca ialah Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA: Yusril Sentil JK: Demokrasi Bagaimana yang Mau Dijalankan?

Pasal 28E ayat 3 menyatakan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi setiap orang.

Fadjroel mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban mengikuti pembatasan dalam menjalankan kebebesan berserikat, berkumpul, dan berpendapat sesuai dengan pasal 28J.

"Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," tambahnya.

Fadjroel melanjutkan, jika masyarakat pengin berpendapat melalui media digital atau dalam hal ini media sosial, disarankan untuk membaca dan menyimak UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian, kalau memasuki media digital, baca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Fadjroel.

Dia menjelaskan ada ketentuan pidana di pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Fadjroel juga menyebutkan ketentuan pidana di dalam pasal 45a ayat (1) tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; dan ayat (2) tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

"Ada pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," sambungnya.

Selain itu, Fadjroel juga meminta masyarakat yang ingin menyampaikan kritik melalui unjuk rasa agar membaca dan menyimak UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. (mcr8/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler