Fadli Zon: BPIP Seharusnya Dibubarkan Saja

Sabtu, 27 Juni 2020 – 21:13 WIB
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fadli Zon terang-terangan mendorong pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal ini disampaikan Fadli merespons keinginan PDI Perjuangan melakukan penguatan terhadap lembaga yang baru dibentuk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: PDI Perjuangan Yes, Kadrun oh No

"Apanya yang harus diperkuat, lembaga BPIP itu harusnya dibubarkan saja. Pancasila sudah cukup dan final. Tak usah ditambahi atau direduksi," tegas @fadlizon beberapa saat lalu, Sabtu (27/6).

Lewat cuitannya di Twitter itu, wakil ketua umum Partai Gerindra ini juga menautkan sebuah artikel tanya jawab tertulis dengan Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus wakil ketua MPR RI Ahmad Basarah, berjudul "Kami Ingin Ada Penguatan BPIP".

BACA JUGA: Fadli Zon: Lebih Nasionalis Memasukkan TKA Tiongkok ke RI atau Kebijakan Donald Trump Ini?

Sebelumnya, Basarah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (27/6), menyatakan bahwa PDIP sejak awal hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum guna mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.

"Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP)," kata Basarah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Meradang, Surat Komando FPI, Hanya Bu Risma dan Anies yang Waras

Dengan dikembalikan ke nomenklatur awal, maka materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.

Basarah menegaskan, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apa pun.

"Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," tegasnya.(fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler