Fadli Zon: DPR Tandingan Mengarah ke Makar

Jumat, 31 Oktober 2014 – 13:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut DPR tandingan sebagai sesuatu yang inkonstitusional. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diurus ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya berarti melawan hukum. Itu berarti inkonstitusional dan mengarah ke makar," kata Fadli di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10).

BACA JUGA: Pesan Presiden untuk DPR: Lebih Baik Bersatu

Fadli mengungkapkan, DPR tandingan tidak akan membuat kinerja DPR terhambat. "Kita akan jalan terus. Komisi dan badan-badan terbentuk, enggak akan ada hambatan dan maju terus. Seperti kata Jokowi, kerja..kerja..kerja," ujarnya.

KIH membentuk pimpinan DPR karena mereka tidak puas dengan kepemimpinan pimpinan DPR saat ini yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih.

BACA JUGA: KMP Bikin Presiden Tandingan? Fadli Zon: Kita Masih Waras

Mereka mengangkat pimpinan DPR yang diketuai oleh Pramono Anung, dan terdiri dari empat wakil ketua yakni Abdul Kadir Karding, Saifullah Tamliha, Patrice Rio Capella dan Dossy Iskandar.

Namun, Fadli menyatakan Pramono pasti menolak menjadi pimpinan DPR tandingan. "Pramono Anung pasti enggak mau," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pramono Anung tak Hadiri Paripurna DPR Tandingan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk DPR Tandingan, KIH Justru Hambat Pemerintahan Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler