Fadli Zon: Jangan Sudutkan Umat Islam

Jumat, 05 Mei 2017 – 13:07 WIB
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Vonis perkara penodaan agama untuk terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dibacakan Selasa 9 Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap melanggar pasal 156 KUHP.

Tuntutan ini menuai reaksi protes masyarakat. Ada yang setuju. Ada yang protes. Bahkan, Jaksa Agung Prasetyo sampai diminta mundur dari jabatannya.

BACA JUGA: Istiqlal Penuh, Jemaah Aksi 55 Tutup Jalanan Buat Jumatan

Aksi Simpatik 55 yang digelar Jumat (5/5), juga merupakan bagian dari bentuk proses atas rasa ketidakadilan penegakan hukum Ahok.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung aksi yang digelar masyarakat asal tertib dan damai. Dia mengatakan, masyarakat beraksi untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA: Sebanyak 5 Ribu Warga Muhammadiyah Siap Ikut Aksi 55

"Saya melihat ada berbagai macam skenario dan rekayasa di dalam kasus Ahok ini," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/5).

Dia mengatakan, harusnya dalam kasus penista agama, penegak hukum mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia. Selama ini, kata dia, fatwa-fatwa MUI juga dipakai penegak hukum dalam proses kasus penistaan agama.

BACA JUGA: Ujung Dari Kasus Ahok Sebenarnya tak Perlu Lagi ada Aksi, tapi...

"Harusnya kalau (kasus) penista agama, ya acuannya adalah MUI karena MUI selama ini fatwanya dipakai untuk itu," kata Fadli.

Dia juga melihat, dalam kasus-kasus lain seperti Ahmad Musadek terkait Ahmadiyah, penegak hukum menuntut dan memvonis maksimal.

"Paling tidak itu (dikenakan pasal) 156 a, tapi yang sekarang kan diusahakan yang seminimal mungkin," sindir anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Karenanya Fadli mengatakan, dalam perkara Ahok ini masyarakat melihat ada keberpihakan dan berusaha melindungi yang bersangkutan. "Harusnya berjalan biasa saja sejak awal. Kalau sejak awal itu hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya pasti tidak ada demonstrasi," ujarnya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengingatkan, jangan sampai aksi masyarakat ini dituduh untuk mengintervensi hakim. "Loh ini jangan terbolak-balik. Justru yang kemarin mengintervensi siapa, seperti sebelum pilkada, tiba-tiba ditunda penuntutannya, itu namanya tidak wajar," ujarnya.

Menurut dia, Aksi Simpatik 55 ini justru untuk menyalurkan aspirasi masyarakat untuk menunjukan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan. "Ini bukan intervensi. Jadi saya kira terminologi-terminologi itu harus diperbaiki," paparnya.

Dia mengatakan, kasus ini juga tidak ada urusan sama kebinekaan. Fadli justru mengatakan, kalau ada yg mempersoalkan kebinekaan di Indonesia, sudah terlambat.

"Sejak tahun 1928 atau 89 tahun dia terlambat untuk menyadari bahwa kebinekaan ini sudah selesai sejak sumpah pemuda," ujarnya.

Fadli mengatakan, tidak elok jika masih ada yang mempersoalkan kebinekaan yang sudah selesai sejak lama. Dia menegaskan, kebinekaan itu tinggal dijaga saja.

"Saya kira umat Islam di Indonesia juga paling toleran sedunia terhadap persoalan kebinekaan, kita bisa berdebat juga secara ilmiah juga," paparnya.

"Jadi jangan menyudutkan-menyudutkan umat Islam bahwa umat Islam yang memecah belah persatuan," kata Fadli.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang...Ada Tiga Truk Tangki Air Wudu di Depan Markas Kostrad


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler