Fadli Zon: Negara Kita Tak Punya Benteng Lagi

Jumat, 11 November 2016 – 20:07 WIB
IMIGRAN ILEGAL: Empat WN Tiongkok dari kiri XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50) yang ditangkap saat bertani di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11). Foto: Radar Bogor

jpnn.com - JAKARTA - Kritik pedas disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait bebasnya Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, menggarap lahan pertanian hingga memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Bogor, Jawa Barat. Namun, mereka sekarang sudah ditangkap pihak imigrasi.

"Negara kita ini tidak ada lagi bentengnya, bagaimana negara lain masuk ke negara kita tanpa ada pemantauan. Beberapa waktu lalu menggali-gali di Halim (kawasan Lanud Halim Perdana Kusuma-red). Sekarang bercocok tanam di Bogor, di Sukamakmur," kata Fadli di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (11/11).

BACA JUGA: Novel Baswedan: Selamat Pak Antasari

Karena itu, ia meminta pemerintah segera melakukan evalusasi terhadap prosedur pengamanan perbatasan dan akse masuk negara lain. 

Kemudian, Ia merekomendasikan supaya program bebas visa yang diberlakukan pemerintah, segera dicabut. 

BACA JUGA: Perlu Proses Hukum Sikapi Pernyataan SBY Intelijen Error

"Harus ada evaluasi terhadap pengamanan kita. Bebas visa ini harus kita cabut. Ini asal muasalnya dari visa bebas. Katanya mau mendatangkan turis tapi hasilnya tidak signifikan. Yang datang orang-orang mencari pekerjaan," terangnya.

Ia tidak mempersoalkan bila kebijakan bebas visa masih tetap ada. Tapi, hal itu cukup diberlakukan bagi negara-negara tertentu dengan aturan yang jelas. 

BACA JUGA: Ada 12 Kecelakaan Terjadi di Papua, Menhub: Berikan Sanksi Tegas

Sebab, Ia khawatir kasus ini sudah menjadi gunung es.

"Jangan-jangan ini kasus sepeti gunung es, banyak warga RRC yang sudah masuk tanpa izin kerja, tanpa pengawasan. Ini sangat memalukan," pungkasnya.

Pihak imigrasi menangkap empat WN Tiongkok yang bermukim di perbukitan Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11). 

Tangkapan imigrasi itu seolah menguatkan kabar tentang serbuan WN Tiongkok untuk bermukim di Indonesia.

Keempat WNA yang masing-masing berinisial  XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50) itu digerebek di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik. 

Tanpa mengantongi surat resmi, WNA tersebut bebas menyewa lahan dan bercocok tanam. Bahkan salah satu imigran telah memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Republik Indonesia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Bahasa Anggap Pernyataan Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler