jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan komposisi pimpinan dewan tidak mengalami perubahan pascatersangkanya Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP.
Ini disampaikan Fadli saat konferensi pers menyikapi menetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (18/7).
BACA JUGA: Nama Setya Novanto Menghiasi Media Luar Negeri
Fadli menyebutkan, pimpinan dewan telah melakukan rapat bersama kesekjenan dan Badan Keahlian DPR, untuk melihat aturan perundang-undangan berkaitan dengan posisi Novanto. Utamanya mengacu pada Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Persoalan di pimpinan sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi. Maka tidak ada perubahan juga mengenai konfigurasi kepemimpinan DPR," ujar Fadli.
BACA JUGA: Inilah Pernyataan Pertama Setnov setelah Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR Johnson Rajagukguk menjelaskan, di UU MD3 telah diatur mengenai pemberhentian pimpinan DPR ada tiga alasan yang harus dipenuhi. Di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
"Kalau pimpinan DPR tersangkut hukum, sudah diatur bahwa pemberhentian itu bisa dilakukan manakala ada putusan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang diancam dengan hukuman pidana lima tahun atau lebih," jelas Johnson.
BACA JUGA: Jika Setya Novanto Tak Mau Mundur Berarti....
Nah, karena Novanto statusnya masih tersangka, maka tidak ada pengaruh apa-apa terhadap posisinya sebagai ketua DPR.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dipimpin Tersangka, PDIP Titip Pesan Untuk Golkar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam