Fadli Zon Prihatin Luhut Tolak Setop Pengoperasian KRL Selama PSBB

Minggu, 19 April 2020 – 20:19 WIB
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fadli Zon prihatin dengan sikap Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan yang menolak penghentian pengoperasian KRL selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Corona (Covid-19).

Fadli menjelaskan bahwa kebijakan PSBB per Sabtu (18/4), sudah berlaku di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dengan jumlah penduduk hampir 30 juta.

BACA JUGA: Bupati Bogor Tuding KRL Jadi Sumber Penyebaran Virus Corona

Menurut Fadli, Jabodetabek sejauh ini memang menjadi episentrum kasus Covid-19 di Indonesia. Sehingga, dengan pembatasan, meskipun pemberlakuannya tidak berjalan serentak, dia berharap penerapan status tersebut bisa memutus rantai penularan.

“Sayangnya, efektivitas PSBB sepertinya sulit dicapai jika pemerintah pusat masih saja bersikap kontra terhadap sejumlah inisiatif kepala daerah,” twit Fadli di akun Twitter @fadlizon sebagaimana dikutip JPNN.com, Minggu (19/4).

BACA JUGA: COVID-19 Marak di Kabupaten Bogor Karena KRL Jabodetabek

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mencontohkan usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, agar Kementerian Perhubungan menghentikan operasional KRL Commuter Line di Jabodetabek selama 14 hari ditolak oleh Menteri Luhut tanpa diskusi yang mendalam.

“Menurut sy, respon tsb sangat memprihatinkan.Penyebaran Covid-19 ini kan dari manusia ke manusia. Tanpa pembatasan aktivitas orang, kita tak akan bisa memutus rantai penularannya. Dan KRL adlh salah satu rantai penting penularan virus tsb,” twit Fadli.

BACA JUGA: Komplotan Pelaku Gendam Akhirnya Ditangkap, Tiga Wanita, Tuh Tampangnya

“Menurut pemerintah daerah Kabupaten Bogor, misalnya, rata-rata pasien positif terinfeksi virus Covid-19 yang berdomisili di Kabupaten Bogor, tertular di KRL. #PSBB,” lanjutnya.

Menurut Fadli, Kemenhub beralasan masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Seperti sektor yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan, sehingga mereka tak bisa melarang KRL agar berhenti beroperasi.

Penghentian KRL akan membuat banyak orang tidak bisa bekerja. Padahal, mereka bekerja di sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB, yang tersebar di daerah-daerah penyangga ibu kota. Menurut Luhut, kata dia, jika operasional KRL diberhentikan, malah dapat menimbulkan masalah baru.

“Secara administratif, argumen yg dikemukakan pemerintah pusat tersebut benar. Namun, alasan itu tidak menjawab kebutuhan riil untuk mengatasi wabah ini.#PSBB,” twit Fadli.

Namun, mantan wakil ketua DPR ini menyatakan karena pemerintah pusat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama periode karantina wilayah, akhirnya yang dipilih adalah kebijakan PSBB.

Artinya, kata dia, semua mengetahui kalau pembatasan yang ada saat ini sebenarnya tidak cukup untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Itu sebabnya, sejumlah pihak kemudian berinisiatif melengkapinya dengan sejumlah kebijakan tambahan.

Termasuk usulan agar operasional KRL di wilayah Jabodetabek dihentikan sementara. Menurut Fadli, usulan taktis ini sangat realistis dan bisa efektif sesuai tujuan.

“Pertanyaannya kemudian: pemerintah pusat ini intensinya sebenarnya ingin menghentikan penyebaran virus, ataukah sekadar memenuhi tuntutan administratif PSBB semata?” twit Fadli.

Menurut dia, penghentian sementara operasi KRL tidak boleh dibenturkan dengan batas kewenangan status PSBB. Di tengah situasi darurat, fokus kebijakan publik mestinya adalah ‘problem solving’, serta berorientasi mengatasi kegagalan.

”Karena itu, penolakan Menteri Perhubungan @kemenhub151 dapat berakibat kurang efektifnya PSBB. Sama halnya dengan mudik. Sy termasuk yg berpendapat mudik dilarang. Tapi pemerintah pusat hanya menghimbau,” twit Fadli.

Lantas, kata Fadli, bagaimana dengan nasib para pekerja yang bidang usahanya masih diperbolehkan buka selama PSBB jika operasional KRL dihentikan. Menurut dia, ini wilayah kebijakan para kepala daerah mencarikan jalan keluarnya, apalagi mereka punya kewenangan berhubungan dengan para pelaku usaha di wilayah masing-masing.

Apakah kepala daerah akan mengatasinya dengan pengadaan bus jemputan karyawan, atau kebijakan lain yang memungkinkan para pekerja di bidang-bidang tertentu tetap bisa bekerja, itu sepenuhnya biar diatur oleh kepala daerah terkait.

“Pemerintah pusat hanya perlu membantu kepala daerah dengan memberi izin penghentian operasi KRL saja,” katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler