jpnn.com, JAKARTA - Saat ini ada 10 partai politik (parpol) yang terwakili di lembaga legislatif.
Kemudian beberapa parpol baru sudah mendaftar dan tinggal menunggu verifikasi yang diatur dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan Publik, Setjen DPR Terus Perbaiki Nilai PMPRB
Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berharap jumlah parpol tidak lebih dari 10.
"Namun saya melihat di Indonesia sebenarnya jumlah partai 10 itu sudah cukup memadai," kata Fadli dalam sambutannya di Sekolah Parlemen Kampus 2017 yang diadakan di Aula Kantor Bupati Karawang, Sabtu (29/4).
BACA JUGA: Sistem Proporsional Terbuka, Partisipasi Publik Lebih Besar
Menurutnya, baik partai baru mau pun lama, semuanya akan hidup dinamis dengan payung UU Pemilu yang baru nanti.
Semuanya harus merefleksikan kepentingan keberagaman masyarakat yang ada di Indonesia.
BACA JUGA: Kenaikan TDL Sangat Memberatkan
"Semua mempunyai hak yang sama antara partai baru dan partai yang sudah terwakili di DPR. Ini saya kira penting," imbuh politikus Gerindra tersebut.
Setidaknya, sambung Fadli, pada pemilu 2019 yang akan datang, lebih dari 10 parpol akan ikut berkontestasi dalam pemilu.
"Kami tidak tahu hasil dari lobi dan keputusan UU Pemilu nanti, berapa persen parliamentary treshold," tuturnya, mengomentari RUU Pemilu yang sedang dalam proses pembahasan. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Harapan Ketua DPR pada Perayaan Hardiknas
Redaktur & Reporter : Natalia