jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali menanggapi pemecatan Fahri Hamzah oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Politikus Gerindra itu mengatakan tidak semudah itu bagi partai untuk memecat seorang pimpinan dewan.
"Untuk wakil ketua DPR itu saya rasa sulit untuk diberhentikan begitu saja, kecuali ada alasan-alasan yang cukup. Misalnya pelanggaran terhadap konstitusi, etika atau yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Rabu (6/4).
BACA JUGA: KPK Mulai Pelototi WNI di Panama Papers
Apalagi, lanjut Waketum DPP Gerindra itu, saat ini Fahri sudah memutuskan dan telah menempuh jalur hukum perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yakni mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan partai pimpinan Sohibul Iman.
Karena itu, proses yang berjalan di DPR menurutnya status quo dan harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Tifatul: Fahri Diberi Kesempatan Membela Diri
"Saudara Fahri saya dengar melakukan pembelaan di jalur hukum. Maka tentu kami harus menunggu kepeutusan dari proses hukum itu berkuatan hukum tetap," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah Terpental, PKS Dicap Feodal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Pikiran Anggota Dewan Sesat, Ocehan Akom Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi