jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku telah menandatangani surat DPR agar KPK menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
Fadli beralasan, surat itu hanya untuk meneruskan aspirasi atau permintaan dari Novanto. “Ya, kemarin, meneruskan aspirasi saja. Jadi, (itu) permintaan Novanto,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
BACA JUGA: Fadli Zon: Survei Jokowi Naik Tidak Sesuai Fakta
Dia membantah bahwa surat yang dikirimkan itu tidak etis. Menurut dia, kalau meneruskan aspirasi sesuai undang-undang itu biasa-biasa saja. Dia kembali mengklaim hanya meneruskan permintaan dari Novanto saja.
“Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim itu tetap sesuai aturan dan UU yang berlaku. Sebagai permintaan meneruskan, istilahnya itu,” ujar Fadli.
BACA JUGA: Konon Setnov Sempat Semaput
Dia mengaku, pimpinan lain juga sudah mengetahui perihal surat permintaan penundaan pemeriksaan Novanto yang tengah terbaring sakit di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta itu. “Diketahui (pimpinan lain). Saya meneruskan, suratnya juga dibacakan,” paparnya.
Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini mengatakan, Novanto akan mengikuti semua proses hukum sesuai aturan yang ada. Fadli pun menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK. “Saya meneruskan aspirasi, saya kira tidak ada masalah. Terserah KPK, lihat aturannya saja. Tapi aspirasi masyarakat puluhan lah surat seperti itu, sifatnya biasa,” paparnya.
BACA JUGA: KPK Minta Penundaan Praperadilan Setya Novanto
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum pernah melihat surat tersebut. Dia juga mengklaim tidak tahu adanya suat itu. “Ini hari kan juga kami ketemu dengan seluruh (pimpinan). Saya akan cari tahu kalau memang kabarnya seperti itu,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
Menurut dia, bisa saja hal itu sudah dibicarakan di tingkat pimpinan. Agus mengaku, beberapa hari ini belum masuk kantor. “Bisa saja sudah dibicarakan beberapa hari lalu saat saya tidak ada. Karena tanpa kehadiran satu pimpinan kan tetap kuorum,” ujarnya.
Menurut dia, pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Tidak harus seluruh pimpinan hadir. Bisa saja separo yang hadir untuk menyetujui suatu keputusan. “Itu kolektif kolegial. Namun, saya juga baru dengar dan kami akan pelajari dahulu,” kata wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Seperti diketahui, DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Novanto sampai ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan ketua umum Partai Golkar itu. Surat permintan itu diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK, Selasa (12 /9) kemarin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akan Minta IDI Cek Kesehatan Papa Novanto
Redaktur : Tim Redaksi