Keterangan tersebut disampaikan Fahd dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/10). Sidang kemarin memeriksa saksi Sekretaris Banggar Nurul Fauziah. Fahd bertanya kepada Nurul tentang siapakah yang mengatur pengaduan suap di Banggar. Nurul mengaku tidak tahu. Lantas, Fahd menyebut peran Tamsil.
"Seingat saya, Haris bicara kepada saya, dia diakomodir Tamsil karena ada permasalahan DPID dengan Tamsil," kata Fahd.
Dalam persidangan, Haris disebut sebagai perantara suap yang dilakukan Fahd kepada Wa Ode. Hingga kini Haris belum ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Fahd bersama didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 13 pasal yang sama. Anak pedangdut A. Rafiq tersebut didakwa menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Fahd diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wa Ode telah divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara.
Persidangan perkara DPID telah menyeret nama-nama pimpinan Banggar. Selain Tamsil Linrung, juga disebut-sebut peran mantan Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, mantan Wakil Ketua dari Fraksi PDIP Olly Dondokambey, dan mantan Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan terus melakukan proses pengayaan informasi yang didasarkan pada hasil persidangan. "Semua informasi yang berasal dari pengadilan akan dipakai oleh KPK," katanya. Selain pengayaan informasi, fakta persidangan akan digunakan pula untuk mengembangkan kasus, serta dasar informasi awal untuk proses yang mesti dilakukan penyidik. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Korban Sulit Diidentifikasi, Dua Desa Diisolasi
Redaktur : Tim Redaksi