jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sempat menyatakan dirinya bakal ditangkap oleh Polri ketika aksi 411 tahun 2016 silam. Hal ini dikatakan Fahri usai aksi reuni 212 pada Sabtu (2/12) lalu. Namun, Polri langsung membantah pernyataan Fahri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pernyataan Fahri itu tidaklah benar.
BACA JUGA: Polri Cari Penyebar Info Awal Kematian Bahrun Naim di Medsos
“Siapa yang mau menciduk? Enggaklah. Suatu proses penangkapan kami kenal dengan istilah penangkapan. Tidak ada istilah menciduk,” kata dia di Divhumas Polri, Senin (4/12)
Martinus menuturkan, proses penangkapan didahului dengan sebuah laporan. Kemudian panggilan yang tidak dihadiri, barulah dilakukan penangkapan.
BACA JUGA: Polri Belum Bisa Pastikan Kabar Kematian Bahrun Naim
“Dalam hal ini tak ada laporan yang masuk terkait Fahri Hamzah. Jadi kaitan apa dengan ciduk?" imbuh dia.
Perwira menengah ini menambahkan, sampai hari ini Polri tidak menerima laporan apapun terkait dengan pernyataan Fahri yang mengaku sempat ingin diciduk atas tuduhan melakukan ujaran kebencian pada aksi 411.
BACA JUGA: Fahri Sebut Festival Kejujuran ala KPK Hanya Kampanye Dusta
Fahri Hamzah sebelumnya mengaku, dia akan ditangkap ketika berorasi di depan massa aksi 411 pada November 2017 yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama dipenjara atas kasus penistaan agama.
“Ada info saya akan ditangkap karena ujaran kebencian. Karena saya memberitahu cara jatuhkan presiden, jatuhkan presiden konstitusional. Saya tidak tahu kenapa enggak ditangkap,” ucap dia, Sabtu (2/12).(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Dia Musuh Abadi Kita
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan