jpnn.com - JAKARTA - Tak cukup memerkarakan tiga politikus Golkar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Anggota DPR dari fraksi NasDem Akbar Faisal hari ini, Kamis (17/12), juga akan mengadukan Fahri Hamzah ke mahkamah yang tadi malam resmi mengumumkan status Setya Novanto mundur dari pimpinan dewan.
Keputusan Akbar memerkarakan Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS itu dilakukan setelah kemarin, Rabu (16/12), Fahri menerbitkan surat penonaktifan Akbar sebagai anggota mahkamah atas aduan anggota MKD dari fraksi Golkar, Ridwan Bae atas tuduhan membocorkan informasi rapat tertutup mahkamah.
BACA JUGA: Inilah Yang Bisa Menggerogoti Kewenangan KPK
"Dia akan saya laporkan karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD," kata Akbar Faisal," Kamis (17/12) malam.
Pengaduan terhadap Fahri ke MKD akan disampaikan Akbar melalui stafnya. Fahri menurutnya telah melanggar Pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1).
BACA JUGA: Calon dari Kubu Ical atau Agung? Desmond: Tidak Penting!
Kemarin, tindakan Fahri juga mendapat kecaman dari anggota MKD lain, seperti Syarifuddin Sudding dari Hanura. Dia menyebut Fahri telah memainkan jusur mabuk dalam menyikapi aduan Ridwan Bae terhadap Akbar.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Bagi Yang Natalan dan Pesta Tahun Baru Ini Pesan Pak Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Nama-nama Kandidat Pengganti Setya Novanto
Redaktur : Tim Redaksi