SE KPU Minta KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu

Fahri Hamzah Duga KPU Diancam KPK

Senin, 03 September 2018 – 20:10 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali melontarkan sindirannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fahri, lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu kerap kali main ancam terhadap lembaga lainnya.

“Dugaan saya ya, KPU ini juga diancam oleh KPK. Makanya dia takut dan ikut KPK,” kata Fahri kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

BACA JUGA: DPR Minta Data Pasti Jumlah Orang Miskin

Fahri menyampaikan hal itu terkait perintah KPU ke sejumlah KPU Daerah (KPUD) untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Padahal, lanjut Fahri lagi, dalam Undang-Undang tidak diatur kalau KPU boleh membuat peraturan, termasuk Peratuan KPU tentang mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

BACA JUGA: Asian Games 2018 Sukses, Fahri Puji Kinerja Erick Thohir Cs

"Dan hal itu sudah pernah kita bongkar di atas (saat rapat konsultasi dengan KPU). Dan KPU enggak bisa jawab," bebernya.

Bahkan, politisi dari PKS itu menduga ada banyak pejabat yang diperas dan diancam oleh KPK. Bahkan dirinya dengar mereka (KPK) masuk ke Lapas, dan mengancam pihak Lapas agar membongkar saung-saung yang ada di Lapas.

BACA JUGA: Utut Adianto: Nilai Perdagangan Indonesia - Chile Surplus

"Hal serupa, juga terjadi di Imigrasi agar meniadakan fasilitas untuk VIP, kalau tidak KPK akan masuk. Padahal, fasilitas VIP yang ada di keimigrasian ada dalam Undang-Undang," cetusnya.

Jadi, Fahri menyebut kalau KPK itu lebih efektif membuat norma hukum, daripada lembaga legislatif. Karena KPK melakukan pengancaman kesemua lembaga, temasuk ke Pemda-Pemda sudah kena ancam semua.

"Ini yang pernah saya bilang ke pak Jokowi, pembangunan jadi nggak jalan kalai begibi caranya (ada lembaga yang boleh ngancam-ngancam). Kalau bisa ngancam DPR, dia akan ngancam DPR," katanya.

Sebelumnya, lewat Surat Edaran (SE) nya, KPU memerintahkan sejumlah KPU Daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu, yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Surat edaran tersebut, memuat empat poin informasi. Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Bahkan, kedua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Puji Langkah Hanifan Merangkul Jokowi - Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler