Fahri Hamzah: Kalau Keputusan Politiknya KPK Itu Boleh Diangket, Apa Ruginya?

Kamis, 13 Juli 2017 – 14:35 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Fahri Hamzah Pertanyakan Legal Standing Pegawai KPK

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguji keabsahan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Para pegawai KPK maju berdasarkan hak konstitusional masing-masing sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

BACA JUGA: Pegawai KPK Berupaya Adang Pansus Angket KPK Lewat Gugatan ke MK

Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan legal standing pegawai KPK menguji keabsahan pansus.

“Saya kira perlu dicek dulu apakah pegawai KPK memiliki legal standing,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

BACA JUGA: Pansus Angket Sambangi Kejagung untuk Soroti Etika Penuntutan KPK

Sebab, Fahri menjelaskan, orang yang punya legal standing adalah mereka yang dirugikan oleh satu keputusan. Nah, kata dia, falsafahnya hak angket itu tidak merugikan siapa-siapa. Hak angket merupakan pelaksanaan tugas untuk kepentingan bangsa dan rakyat. "Jadi, tidak merugikan siapa-siapa, tidak merugikan KPK. Jadi, ada persoalan legal standing di sini," ujar politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Dia menegaskan, KPK tidak dirugikan dengan hak angket. Mengingat KPK bukan lembaga swasta privat. KPK itu milik negara. Seratus persen mendapatkan dana dan fasilitas dari negara. "Kecuali kalau KPK kebanyakan mendapatkan asupan uang dari tempat yg ilegal," katanya.

BACA JUGA: Pansus Angket Punya Rekaman OTT KPK, Silakan Tunggu Tanggal Mainnya

Menurut Fahri, karena tidak punya legal standing maka pengujian yang akan dilakukan pegawai KPK itu harus ditolak. "Cari yang legal standing," kata Fahri menanggapi saran pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra agar KPK melakukan gugatan hukum di pengadilan.

Misalnya, masyarakat umum atau pakar hukum tata negara seperti Mahfud MD. Menurut dia, misalnya mereka bisa mendasari gugatan karena sebagai warga negara Indonesia menganggap KPK penting dan terjadi sesuatu yang merugikan lembaga antikorupsi itu.

“Padahal juga tidak ada apa-apa. Misalnya, kalau keputusan politiknya KPK itu boleh diangket ruginya apa? Kan tidak ada ruginya, malah untung karena ini terbuka," katanya.

Jadi, Fahri mengingatkan, angket itu memang susah dilawan. Karena itu penggunaan hak konstitusional. "Tidak ada rugi. Di situ negara untung, rakyat untung," ungkap Fahri.

Sebelumnya, pegawai KPK akan ke MK menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum angket terhadap komisi antikorupsi.

"Dari pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari, kami yakin hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup Pemerintah," ujar Harun Al Rasyid, salah satu pegawai KPK yang menjadi pemohon di uji materi ini, Kamis (13/7).

Hal inilah yang salah satu yang akan diajukan ke MK. Pihaknya berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu.

“Karena Indonesia adalah negara hukum, maka kewenangan yang digunakan, termasuk kewenangan DPR harus juga berdasarkan hukum," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai KPK, sulit memisahkan peristiwa angket DPR terhadap KPK ini dengan penanganan kasus e-KTP yang sedang berjalan. Apalagi asal mula hak angket ini adalah ketika KPK menolak memutar rekeman pemeriksaan Miryam S Haryani di DPR.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Gunakan Pengadilan untuk Jegal Pansus Angket KPK Panggil Miryam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler