Fahri Hamzah Terancam Pidana Pemilu

Kamis, 03 Juli 2014 – 20:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menyatakan pihaknya kemungkinan sudah akan mengeluarkan putusan kasus dugaan  penghinaan calon presiden oleh anggota DPR Fahri Hamzah lewat akun twiternya, Jumat (4/7).

“Pelaporannya Senin, besok (Jumat,red) harus sudah diselesaikan,” kata Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/7) petang.

BACA JUGA: PDIP Jabar Siap Tangkal Fitnah dan Kecurangan di Pilpres

Bawaslu melakukan sejumlah langkah setelah menerima pengaduan yang dilayangkan tim advokasi Komite Pemenangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Senin (30/6) lalu.

Antara lain, meminta keterangan dari pelapor pada Rabu (2/7) dan meminta keterangan dari terlapor Fahri Hamzah pada Kamis pagi.

BACA JUGA: Ketua Fraksi Pastikan SBY Netral

Sayangnya saat ditanya seperti apa materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fahri, Nelson belum bersedia membeber. Alasannya, karena materi klarifikasi tidak bisa dibuka untuk publik. “Yang pasti dia (Fahri,red) sudah hadir. Ditanyai oleh Pak Nasrullah (anggota Bawaslu),” katanya.

Bawaslu menurut Nelson juga akan melibatkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

BACA JUGA: Sabam Sirait: Jaga TPS Agar Suara tak Dirampok

Pasalnya pengaduan menyangkut dugaan penghinaan terhadap salah satu pasangan dan santri seluruh Indonesia. Di mana menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 Pasal 41 Huruf C, disebutkan, ancamannya pidana pemilu.

“Kan dia (Fahri,red) dilaporkan melakukan penghinaan, tapi kan itu masih dalam dugaan. Nah tuduhan tindak pidana pemilu itu harus libatkan polisi dan kejaksaan di Sentra Gakumdu. Makanya sejak awal, sesuai mekanisme di Sentra Gakumdu dibicarakan dengan Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seharian Diperiksa KPK, Istri Jero Wacik Ogah Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler