jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pimpinan PKS sudah bisa dieksekusi.
Karena itu, kata dia, tidak ada masalah jika pimpinan PKS akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab, PK yang akan diajukan itu tidak akan bisa menghalangi eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Masa Kampanye Tak Dukung Pemerintah Dilarang?
“Silakan PK, tapi eksekusi tidak menunggu karena ini sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak perlu menunggu PK segala macam,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/8).
Fahri juga yakin bahwa PKS tidak akan punya alat bukti baru yang bisa diberikan dalam mengajukan PK nanti. Menurut dia, persoalan perbuatan melawan hukum sudah clear dari awal.
BACA JUGA: Yakinlah, PKS Tak Akan Ngotot Sodorkan Cawapres ke Prabowo
Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan MA sudah memutuskan memenangkan Fahri. “Lagian apa yang mau dipakai sebagai alat bukti? Sudah tidak ada, ini sudah sempurna. Perbuatan melawan hukumnya sudah sempurna,” katanya.
Dia mengingatkan, PKS harus menunjukkan ketaatan kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, taat hukum harus menjadi karakter partai politik.
BACA JUGA: Sudahlah, PKS Tak Akan Berani Tinggalkan Prabowo
Jangan sampai partai politik tidak menunjukkan ketaatan pada hukum yang berlaku di negeri ini. “Di PN begitu, di PT juga begitu. Sekarang sudah final, menyerah saja dan harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum negara,” kata Fahri.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan PKS terkait keputusan partai berlambang bulan sabit kembar itu memecat Fahri dan mencopotnya dari jabatan wakil ketua DPR. Vonis di tingkat kasasi itu menguatkan kemenangan Fahri pada putusan pengadilan sebelumnya.
Pada laman info perkara situs MA disebutkan, penolakan atas permohonan kasasi PKS yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus pada Senin lalu (30/7). Sedangkan amar putusannya diucapkan pada 28 Juni 2018.
Majelis kasasi yang memutus adalah Maria Anna Samiyati, Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi pada persidangan 28 Juni 2018. Hal itu menjadi kemenangan beruntun bagi Fahri.
Sebelumnya, PN Jaksel pada Desember 2016 mengabulkan gugatan Fahri yang menolak pemecatan oleh PKS. Amar putusan perkara yang teregister dengan nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL itu menyatakan keputusan DPP PKS memberhentikan Fahri dari anggota DPR, anggota partai dan wakil ketua DPR tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis hakim PN Jaksel juga menyebut sejumlah petinggi PKS melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemecatan Fahri yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.
Namun, PKS tak terima dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Fahri. Selanjutnya PKS mengajukan banding. Pada Oktober 2017, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding PKS.
Putusan itu sekaligus memguatkan vonis PN Jaksel yang memenangkan gugatan Fahri. Namun, PKS kembali melakukan verset. PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Tapi, sekali lagi MA menolak permohonan DPP PKS. Merujuk putusan tingkat sebelumnya, majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar dan menyatakan Fahri selaku penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
“Pokoknya kami eksekusi dululah. Ya kalau tidak, ya saya sita gedungnya atau harganya daripada mereka-mereka yang saya gugat,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalahkan PKS, Fahri Bawa Putusan MA Perkuat Laporan di Polda
Redaktur & Reporter : Boy