Fahri Sarankan Jokowi Umumkan Sebagian Nama Menteri

Jumat, 24 Oktober 2014 – 07:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan Presiden Jokowi mengumumkan sebagian saja susunan kabinetnya dalam waktu sesegera mungkin. Nama-nama yang lain bisa menyusul.

”Saran saya, umumkan saja sebagian, gak perlu harus serempak semuanya. Itu cara paling bijak yang dapat dilakukan Jokowi, termasuk mengobati rasa penasaran publik serta merealisasikan semangat kerja yang selalu disampaikan Jokowi,” papar Fahri, kemarin.

BACA JUGA: Indikasi Jokowi Lemah Urusan Perencanaan

Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, lanjut Fahri juga tidak diharuskan presiden mengumumkan kabinet secara serempak.

Dalam UU tersebut hanya diatur Jokowi harus membentuk dan mengumumkan kabinetnya paling lama 14 hari setelah dilantik serta dan harus meminta pertimbangan DPR jika ada perubahan nomenklatur.

BACA JUGA: Jokowi Kalah Cepat dari SBY

”Jadi saran saya lagi, umumkan saja nama-nama yang sudah final, meskipun ada nomenklatur yang berubah dan belum keluar pertimbangan dari DPR,” terang Wakil Sekjen DPP PKS ini.

Terkait pernyataan mantan Ketua Tim Transisi Rini Soemarno yang menyebutkan pembatalan pengumuman itu terjadi karena Jokowi masih menunggu pertimbangan DPR terkait perubahan nomenklatur, menurut Fahri sifat rekomendasi itu bisa diminta atau tidak.

BACA JUGA: Delapan Kementerian Rentan Disusupi Mafia

Namun karena presiden sudah meminta, lanjutnya, maka etikanya memang Jokowi menunggu pertimbangan DPR dulu.

”Makanya saya sempat kaget kok ada pengumuman kabinet di Tanjung Priok, padahal presiden baru beberapa hari kirim surat ke kami, dan kami belum memberikan pertimbangannya. Lain hal kalau  presiden tidak meminta masukan juga gak apa-apa juga. Tapi karena surat sudah masuk ke kami (pimpinan DPR), jadi ini masalah etika, bukan masalah hukum,” pungkas Fahri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kalau surat Jokowi yang berisi perubahan nomenklatur kabinet barunya yang telah dikirim ke pimpinan DPR segera dibawa sidang paripurna DPR pada Kamis malam (23/10).

Surat Jokowi itu sendiri berisi permintaan pertimbangan kepada DPR terkait perubahan formasi kabinetnya.

Dikatakan Fadli, pertimbangan DPR tersebut memiliki batas waktu selama tujuh hari, meski sebenarnya Presiden Jokowi tak perlu menunggu pertimbangan itu dan bisa langsung mengumumkan susunan kabinetnya.

”Pertimbangan itu bisa dipakai atau dipertimbangkan lagi oleh eksekutif, jadi bukan bentuk persetujuan. Kalau selama tujuh hari DPR RI tidak juga memberikan pertimbangannya maka berarti setuju‎,” tandasnya. (ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Kurang, Putri Presiden Jokowi Gagal CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler