jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tak mau diseret-seret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum. Hal itu terkait sikap KPK yang selalu meminta pembelaan dari presiden ketika berhadapan dengan penegak hukum lainnya.
“Fakta hukum dalam kasus SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan, red) Bareskrim Polri ke Kejagung terkait dugaan surat palsu yang dilakukan oleh Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, KPK selalu minta bantuan presiden,” kata Fahri Hamzah dalam diskusi forum legislasi bertema Pansus Angket Apa Lagi? di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/11).
BACA JUGA: Petugas Sigap Memadamkan Kebakaran di Ruang AHU DPR
Anehnya lagi, lanjut Fahri, KPK selalu menolak panggilan pansus angket bentukan DPR. Sikap itu jelas menunjukkan pembangkangan KPK terhadap hukum sendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pansus angket itu legal.
“Maka ke depan harus ada aturan mengikat antara sesama lembaga negara termasuk KPK. Sehingga KPK ini tidak merasa benar dan selalu benar sendiri. Siapa saja yang coba mengkritisi selalu disebut melemahkan dan mendukung korupsi,” ujarnya.
BACA JUGA: Komisi VIII DPR Apresiasi Kehidupan Umat Beragama di Papua
Pemikiran seperti itulah yang perlu diluruskan. Sebab, temun pansus angket membuktikan KPK mempunyai kesalahan, abuse of power, sewenang-wenang, menciptakan drama seolah-olah fakta, hingga tujuh kali kalah dalam peradilan dan lain-lain, yang membuktikan bahwa kinerja KPK banyak yang salah.
“Kasus pencoretan nama-nama calon menteri Kabinet Kerja bukti bahwa KPK mengintervensi eksekutif dan nama-nama yang diwarnai kuning dan merah itu diproses tidak sekarang? Sementara namanya sudah hancur di masyarakat. Inilah yang harus jadi pelajaran bersama dan kalau salah tak boleh kita biarkan KPK ini,” ungkap Fahri lagi.
BACA JUGA: Anggota DPR Kasriyah: Beras Krayan Hanya Ada di Nunukan
Fahri menilai cukup sudah 15 tahun ini KPK bekerja dan terbukti tak ada kasus-kasus besar yang diungkap. “Justru, kepolisian lebih masif dan produktif, apalagi kalau ada Densus Tipikor, maka KPK tak diperlukan lagi. Kalau KPK terus meminta bantuan presiden, konyol dan amatiran ini,” pungkasnya kecewa.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK menjadi satu-satunya lembaga negara yang tak transparan, tak akuntabel dan tak mau diawasi. Karena itu banyak temuan pelanggaran dan penyalahgunaan KPK oleh pansus angket KPK, dianggap tak ada masalah.
“KPK tetap merasa dirinya benar dan menolak panggilan pansus,” kata anggota Pansus Angket KPK itu.
Menurut Masinton, KPK telah mengajarkan anarkistis, tirani, dan pembangkangan hukum. Sehingga, wajar kalau ada pihak-pihak yang dipanggil oleh KPK tak penuhi panggilan.
“Jadi, cukup 15 tahun kita anak-emaskan KPK dan sudah saatnya tak membiarkan KPK salah,” ungkap politikus PDIP itu.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Penjualan Aset Negara Harus Persetujuan DPR
Redaktur : Tim Redaksi