jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan kabar kasus dugaan korupsi dalam kontrak pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding dengan tersangka bekas Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang ditangani KPK.
Pasalnya, , dugaan korupsi di PT Pelindo tersebut mengakibatkan negara merugi hingga Rp 4,08 triliun.
BACA JUGA: Komisi X: Alokasikan Dana Desa untuk Bangun Perpustakaan
"Kenapa RJ. Lino, mantan Dirut PT. Pelindo II tersangka dengan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI Rp 4,08 T masih bebas keluyuran? RJ Lino dan kasus Pelindo II, diabaikan oleh KPK, sementara kasus e-KTP diramaikan, kayak betul aja. DPR dihancurkan," kata Fahri kepada wartawan usai Rapat Paripuna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Padahal, menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini, dalam kasus e-KTP yang disebut-sebut kerugian negara Rp 2,3 Triliun adalah karangan oknum KPK dan oknum BPKP.
BACA JUGA: Buat yang Bisa Buktikan Korupsi e-KTP Dapat Hadiah Sepeda
Padagal, dalam kasus Pelindo II justru BPK menyatakan bahwa kerugian negara sudah terjadi sebesar Rp 4,08 triliun.
"Tapi aneh. Ini di awal KPK mengatakan dan membuat HL (headline) di semua media bahwa ini (dugaan korupsi e-KTP) adalah bancakan 2,3 triliun oleh DPR. Mana itu? Makin lama semua aliran dana hilang dalam dakwaan, tapi KPK ngecap terus bahwa kerugian negara 2,3 triliun," tuding Fahri yang diketahui sejak awal paling getol mengkritis KPK, bukan baru-baru ini saja.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Ingatkan Presiden Jangan Mau Diseret KPK
Untuk diketahui, dalam kasus di KPK, RJ Lino jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bandar Lampung Diminta Permudah Aktivitas Ekspor
Redaktur : Tim Redaksi