Fahri Usul Bentuk Tiga Komisi Baru Jatah KIH

Senin, 03 November 2014 – 14:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengusulkan adanya penambahan jumlah Komisi, yang sekarang 11 Komisi, pada lembaga DPR periode 2014-2019.

Usul itu dilontarkannya dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/11).

BACA JUGA: Presiden Ingin Jaksa Agung dan Wakil Kombinasi Internal-Eksternal

Maksud usul dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu untuk menampung lima fraksi (PDIP, Hanura, Nasdem, PKB dan PPP) di kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang belum mendapatkan kursi pimpinan di 11 Komisi dan alat kelengkapan DPR (AKD) lainnya.

"Saya kira bisa ditambah jumlah komisi. Itu suara terakhir dari teman-teman untuk bisa memimpin AKD. Mungkin bisa ditambah tiga komisi lagi," kata Fahri dalam rapat sesi konsultasi Badan Musyawarah.

BACA JUGA: Obor Rakyat, Polri Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa

Fahri berpendapat, beberapa komisi yang memiliki terlalu banyak mitra kerja dapat dipecah. Fahri mencontohkan Komisi I DPR yang memiliki 15 mitra kerja yang terdiri dari tiga bidang berbeda, yakni pertahanan, luar negeri, dan informatika.

"Kalau ada pemisahan, bidang informasi bisa dikeluarkan, misalnya, dan dibuat ke dalam komisi yang baru. Nanti kemitraan bisa fokus," ujar Fahri.

BACA JUGA: Ke Singapura, JK Minta Fahmi Idris Ikuti Saran Dokter

KIH menilai pembagian kepemimpinan Komisi dan AKD tidak terjadi proporsional. Pasalnya 11 komisi dan alat kelengkapan DPR dikuasai oleh fraksi Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP).

Karena itu, kubu KIH membentuk struktur pimpinan "DPR tandingan". Kubu KIH tidak mengakui dan mempercayai kepemimpinan DPR yang dikuasai KMP dan akan melakukan pemilihan AKD dengan versi mereka sendiri walau tidak berlandaskan konstitusi dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD. (ald/RMOL)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak KPK Segera Garap Calon Menteri Berlabel Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler