JPNN.com

Faizal Hermiansyah: Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi

Rabu, 29 Januari 2025 – 14:44 WIB
Faizal Hermiansyah: Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi - JPNN.com
Tenaga Ahli DPR RI Faizal Hermiansyah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Belum lama ini, mencuat wacana soal penyusunan revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengomentari terkait usulan memberikan hak mengelola tambang untuk perguruan tinggi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra

Dia menilai hak pengelolaan ini muncul agar kampus memiliki sumber penghasilan lain.

“Saya berpikir, kalau memang semangatnya adalah bagaimana memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujar Dasco di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

BACA JUGA: Sepanjang 2024, Dinas ESDM Temukan 176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat

Dia berharap pemberian izin kelola tambang ini dapat memberi manfaat baik bagi perguruan tinggi.

“Mekanisme pengerjaan dan lainnya itu, ya silakan saja nanti diatur di dalam aturan yang ada sehingga kemudian pemberian-pemberian itu bisa memberi manfaat kepada universitas yang dimaksud,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: Keras! Walhi Tolak Perguruan Tinggi Dikasih Izin Kelola Tambang

Dalam kesempatan terpisah, Tenaga Ahli DPR RI Faizal Hermiansyah turut mengamini pernyataan Dasco itu.

Faizal berpendapat pemberian izin pertambangan bagi kampus atau dunia pendidikan di nilai harus mengacu terhadap Tri Dharma perguruan tinggi itu sendiri.

“Yaitu, pengabdian masyarakat. Di mana harus ada wadah pengabdian masyarakat. Saya rasa dengan adanya izin tambang ini menjadi nilai tambah kepada masyarakat dari masing-masing perguruan tinggi yang memiliki izin tersebut. Dan, bagaimana mekanisme pengabdian masyarakatnya, dan sebagainya,” ujar Faizal Hermiansyah.

Sebelumnya, DPR menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul insiatif DPR pada rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).

Beberapa poin revisi UU Minerba di antaranya soal hilirisasi dan izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi serta usaha kecil menengah.

Seusai ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler