Fajar Umbara Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 13 September 2021 – 18:42 WIB
Fajar Umbara. Foto: Instagram/fajar_umbara

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap putra sambungnya, HAW (14).

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/9) sore.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Mentraktir Danang Hingga Puas, Baik Banget

"Vonisnya dua tahun kurungan, denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, tambah dua bulan," kata kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Fajar Umbara belum menentukan sikap.

BACA JUGA: Kangen ke Bali, Tante Ernie Pamer Pose Seksi Berbikini Hitam

Boy Sulimas menyebut kliennya masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak.

"Kami coba rembuk dahulu sama pihak Mas Fajar baru ambil langkah selanjutnya," jelasnya.

BACA JUGA: Aldi Taher Ingin Kembalikan Uang Deddy Corbuzier, Ini Alasannya

Fajar Umbara sejauh ini belum menanggapi vonis yang diterimanya.

Segala sesuatu tentang kasus ini diserahkan ke kuasa hukum.

"Dia tidak punya tanggapan," tambah Boy Sulimas.

Fajar Umbara sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap putra sambungnya, HAW (14).

Fajar Umbara dilaporkan oleh istrinya, Yuyun Sukawati ke Polsek Pondok Aren kemudian penyidikannya dialihkan ke Polres Tangerang Selatan. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler