jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda masih berproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh polisi.
Penyidik juga memanggil Nindy Ayunda selaku terlapor.
Lalu, Dito Mahendra dan ibunda penyanyi itu juga dipangil sebagai saksi.
Berikut fakta-fakta baru seputar kasus yang menjerat Nindy Ayunda itu.
1. Tidak Hadir
Penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Nindy Ayunda.
Bukan hanya kepada pelantun Buktikan itu, tetapi juga terhadap Dito Mahendra.
Namun, keduanya tak jua memenuhi panggilan polisi.
"Berdasarkan keterangan dari lawyer yang bersangkutan, menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/7).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Kembali Soroti Kasus Nindy Ayunda
2. Surat Penjemputan Paksa
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
"Sesuai prosedur, setelah mangkir dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi awak media, Selasa (19/7).
3. Status
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyekapan itu.
"Masih saksi," tutur Kombes Budhi.
Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini atas dugaan penyekapan kepada Sulaeman, mantan sopirnya. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Cari Keberadaan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Mau Dijemput Paksa
BACA JUGA: Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa? Begini Komentar Nikita Mirzani
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita