Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka

Minggu, 27 September 2020 – 01:05 WIB
Oknum Anggota DPRD Kota Palembang. Foto: Dok. Antara

jpnn.com, PALEMBANG - Sebuah fakta mengejutkan kembali terungkap terkait kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Kota Palembang Doni SH alias Dodon.

Doni yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP Sumsel dan Polda pada 22 September, itu ternyata pernah tersandung kasus yang sama.

BACA JUGA: Tembakan Salvo dan Ratusan Anggota Polisi Iringi Pemakaman Polwan Cantik Bripka Anina

Ia divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara untuk kasus yang sama.

Doni ditangkap BNN karena diduga sebagai bandar narkoba.

BACA JUGA: Polwan Bripka Anina Meninggal Dunia Saat Selamatkan Adik

Catatan itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang.

Tertulis Nama Doni Timur, 30, menjalani sidang dengan Nomor Perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.

BACA JUGA: Dodi Alex Noerdin: Ini Kejahatan Luar Biasa, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat Tidak Hormat

”Ya betul, berdasar SIPP dia pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika,” kata Humas PN Palembang Abu Hanifah, Kamis (24/9).

“Saat itu majelis hakimnya Martahan Pasaribu, Zuhair dan Rita Herlina”. Tambahnya.

Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram.

Saat itu vonis Doni lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang satu tahun penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Abu Hanifah sempat membuka sistem database yang hanya bisa diakses para hakim. Dia menemukan catatan bahwa berdasar pertimbangan majelis hakim saat itu, Doni Timur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Namun dia terbukti melanggar pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika. Tetapi Abu mengaku tidak mengetahui tindakan tidak melapor Doni itu terkait kasus lain yang mana.

Diketahui, Selasa (22/9), seorang berintial D yang tercatat sebagai oknum Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019–2024 dari Partai Golkar dan lima orang kawannya ditangkap tim gabungan BNN, BNNP Sumsel, dan Polda Sumsel di ruko laundri miliknya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi.

BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.

BACA JUGA: Mulyadi Dianiaya Sekelompok Orang, Meninggal dengan Kondisi Mengenaskan

BNN sudah membawa Doni dan empat tersangka kaki tangannya ke Jakarta pada Kamis (24/9) pagi. (fdl/antara)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler