jpnn.com, TANGERANG - Kasus kasur Inoac palsu akhirnya terang benderang. Pelaku pemalsuan ialah pasangan suami istri, TS (37) dan M (34).
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, kasus pemalsuan merek kasur Inoac itu berpotensi merugikan PT Inoac Polytecno Indonesia hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA: Kasus Omicron Meningkat, Apple Tutup Puluhan Toko di Negara Ini
Kedua tersangka kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Wahyu, berawal dari laporan polisi yang dibuat Inoac Indonesia pada 16 November 2020.
BACA JUGA: Kasus Anak Kiai di Jombang, Kapolda Jatim Irjen Nico Mengaku Didatangi
Dalam laporan itu menyebutkan produk kasur Inoac telah dipalsukan oleh salah satu toko bernama Maju Jaya Furniture dan gudang Jupiter Foam di Kabupaten Tangerang.
Produk yang dipalsukan berupa kasur lipat, kasur busa, sofa busa, dan karton sudut berlabel Inoac.
BACA JUGA: Berpapasan dengan Polisi, ZZ Todongkan Senjata, Dor Dor
"Kedua tersangka menjalankan bisnis barang palsu tersebut dengan sistem dua penjualan, di mana TS menjual barangnya di gudang penyimpanan dan M menjualnya di toko," papar Kombes Wahyu.
"Mereka menjual dengan harga kisaran Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Dan kalau membeli melalui gudang mereka menjual Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta."
Wahyu menjelaskan teraangka sudah menjalani bisnis haram tersebut sejak 2016 lalu.
Jika dihitung sampai tahun ini, keduanya sudah mengantongi keuntungan lebih dari 10 miliar.
"Dalam satu bulan mereka bisa menjual 30 sampai 50 kasur terjual melalui toko. Namun, jika melalui gudang bisa mencapai 1.000 kasur per bulan, bahkan dalam lima tahun ini keuntungan yang di dapat lebih dari Rp10 miliar," ungkap Wahyu.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis atau Pasal 10 UUD RI Nomor 20 Tahun 2016. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indekos Mewah di Malang Mendadak Riuh, Waduh!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha