Fakta-Fakta Saat Pemeriksaan Rizieq Shihab

Minggu, 13 Desember 2020 – 06:01 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menerangkan, sampai pada Sabtu (12/12) malam pukul 21.00, Habib Rizieq masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekarantinaan kesehatan dan penghasutan.

Namun, sampai jelang tengah malam, pemeriksaan masih belum masuk ke materi inti. Padahal, Habib Rizieq sudah diperiksa dari Sabtu pagi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tim Bareskrim Polri ke Sentul, Titah Irjen Fadil, Saksi Lihat Laskar FPI Bawa Senjata

“Sampai dengan pukul 21.00 malam ini Habib Rizieq masih ditanya seputar tentang FPI. Belum masuk ke substansi materi sangkaan yaitu belum masuk ke Pasal 160, Pasal 93 maupun Pasal 216 KUHP. Belum masuk ke situ,” ujar Munarman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) malam.

Menurut Munarman, penyidik menanyakan soal anggaran dasar FPI. “Masih seputar begitu aja,” kata Munarman.

Diketahui, Habib Rizieq telah menyerahkan diri kepada polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (12/12) pagi. Dalam proses pemeriksaan, imam besar FPI itu didampingi langsung oleh Munarman dan Aziz Yanuar.

Dia ditetapkan tersangka terkait penyelenggaraan kegiatan yang mengundang keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.

Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka tetapi belum menyerahkan diri. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler