Fakta-Fakta Seputar Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Nomor 5 Sungguh Terlalu

Jumat, 29 Oktober 2021 – 12:29 WIB
Ridho Rhoma saat menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selasa (19/9). Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Anak Rhoma Irama itu dihukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Sheila Marcia Bongkar Masa Lalu, Sering Begituan dan Pakai Narkoba, Jangan Ditiru

Berikut fakta-fakta seputar kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma:

1. Penangkapan.

BACA JUGA: Luna Maya Bersedia Jadi Istri Kedua, Asalkan...

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021,

Tidak sendirian, Ridho Rhoma ditangkap bersama dua rekannya.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Ayah Taqy Malik Vs Mantan Pengacara

2. Barang bukti

Saat menangkap Ridho Rhoma, polisi menemukan narkoba jenis ekstasi.

Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok.

"Ada tiga butir ekstasi," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2).

3. Positif amphetamine.

Berdasarkan tes urine, pria kelahiran 14 Januari 1989 itu positif amphetamine.

4. Divonis

Terbaru, Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Vonis untuk bintang film Dawai 2 Asmara disampaikan pada 21 September 2021.

"(Status) narapidana bukan P21 dan sudah dieksekusi kejaksaan dengan pidana hukuman dua tahun," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/10) malam.

5. Bukan kali pertama.

Ini bukan pertama kalinya Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 2017.

Ridho Rhoma akhirnya dinyatakan bebas pada Januari 2020. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler