jpnn.com, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera membeberkan beberapa fakta yang ditemui pada barang bukti terdakwa hoaks babi ngepet.
Dalam persidangan yang dilakukan pada Selasa (2/11) di ruang sidang 2 Pengedilan Negeri (PN) Depok, JPU membacakan jejak digital dari barang bukti yang ada.
BACA JUGA: Inul Daratista: I Love You, Pak Jokowi
Menurutnya, terdakwa pada 22 Februari 2021 pukul 23.16 WIB menonton video-video viral yang ada di masyarakat.
Pada 1 April pukul 08.85 WIB, terdakwa menelusuri harga babi satu ekor.
BACA JUGA: Rekor, Deddy Corbuzier Dapat 4 Somasi Dalam Sebulan
Terdakwa kemudian pada 4 April mengakses trik agar kain melayang serta cara menggerakkan kaleng dari jarak jauh.
Tidak hanya itu, Alfa Dera menyebut terdakwa membuat hoaks babi ngepet setelah menonton video 'warga Depok dibikin heboh dengan penangkapan penampakan misterius babi ngepet'.
BACA JUGA: Ini Permintaan Presiden Jokowi kepada Negara-negara Maju, Penting Banget
"Berdasarkan jejak digital, terdakwa terus-terusan selama satu bulan mencari ukuran anak babi hutan hingga harga anak babi hidup," kata Alfa Dera.
Akan tetapi, terdakwa kasus hoaks babi ngepet yakni Adam Ibrahim menyangkal fakta pada 4 April.
Sebab, menurut terdakwa, video bukan dirinya yang menonton tetapi anaknya.
"Untuk video trik-trik itu, anak saya yang awalnya menonton, setelah HP saya ambil, kemudian saya klik lagi video tersebut," jelas Adam Ibrahim yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Rutan Kelas 1 Depok.
Adam Ibrahim membenarkan bahwa dirinya membuat hoaks babi ngepet terinspirasi dari video viral di internet.
"Untuk akses cari informasi, memang kurang lebih sebulan, tetapi untuk perencanaan dan muncul ide tersebut pada 2 minggu sebelum kejadian," beber Adam Ibrahim. (mcr19/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Lutviatul Fauziah