Fakta Persidangan PON Segera Divalidasi KPK

Sabtu, 08 September 2012 – 06:45 WIB
JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan hari ini dua terdakwa perkara suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syaputra sudah divonis 2 tahun 6 bulan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Jumat (7/9).

Untuk menindaklanjuti berbagai fakta dalam persidangan kedua terdakwa itu, penyidik KPK segera akan melakukan validasi terhadap berbagai keterangan saksi, maupun terdakwa.

"Dalam perjalanan kasus ini KPK tidak mendiamkan informasi sekecil apapun di persidangan, baik keterangan saksi maupun terdakwa, akan divalidasi benar atau tidaknya," tegas Johan Budi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jumat malam.

Selain itu, lanjut Johan, sidang perkara dugaan suap PON ini masih akana terus berlanjut dengan sejumlah terdakwa dan calon terdakwa. Seperti M Faisal Aswan dan M Dunir.

"Kloter berikutnya masih ada, TAY (Taufan Andoso Yakin) dan LA (Lukman Abbas). Pertengahan September penuntutannya. Setelah itu masih ada lagi 7 tersangka lain," jelas Johan.

Berapa lama validasi itu akan dilakukan oleh KPK? Jubir KPK itu menjawab dilpomatis. Menurutnya, kasus ini masih berjalan, sehingga masih dibutuhkan waktu lebih.

"Penanganan hukum itu juga butuh proses, gak bisa hari ini vonis, besok sudah ada tersangka lagi," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam persidangan terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syaputra satu bulan terakhir, banyak keterangan saksi maupun terdakwa yang belum ditindaklnjuti KPK.

Diantaranya mengenai aliran dana PON sejumlah Rp9 miliar lebih ke DPR RI, yang diduga diterima dua kader Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Termasuk Rp500 juta kepada Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudannya Said Faisal.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Pasar, Pemkot Kendari Pinjam Rp 100 Miliar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler