jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta terbaru perihal kasus prostitusi yang menyeret Artis Cassandra Angelie.
Kombes Zulpan mengatakan pada kasus prostitusi tersebut adanya persetujuan dari Cassandra Angelie kepada muncikari, sehingga menerima bisnis haram itu.
BACA JUGA: Arie Untung Penasaran Omongan Asnawi Mangkualam ke Striker Singapura, Begini Bilangnya
Walakin, penyidik juga menjerat Casandra dengan tindak pidana dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Cassandra Angelie, red) menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh mucikarinya," kata Kombes Zulpan di kantornya, Jumat (7/1).
BACA JUGA: Dikabarkan Terpapar Omicron, Ashanty Karantina di Rumah Sakit
Selain itu, Cassandra juga menerima bagian uang hasil bisnis terlarang itu dan masuk ke rekening pribadinya.
"Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya, sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri," kata mantan juru bicara Polda Sulsel itu.
BACA JUGA: Imigrasi Malaysia Gerebek Sarang Prostitusi, Pejabat KBRI: Astagfirullah, Ada WNI
Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Cassandra Angelie diciduk bersama tiga muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama