Fantastis! Pendapatan Anggota DPRD Rp 66 Juta Sebulan

Minggu, 13 Agustus 2017 – 21:43 WIB
DPRD Surabaya. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pengesahan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim pada Jumat lalu (11/8) berdampak pada kenaikan pendapatan para wakil rakyat tersebut.

Untuk anggota saja, pendapatan mereka mencapai Rp 66 juta sebulan.

BACA JUGA: Jokowi Sudah Setuju, Anggota DPRD Makin Tajir

Berlakunya perda tersebut menggugurkan sebagian Perda No 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khususnya yang mengatur soal hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Jatim.

Ketua Pansus Raperda Hamy Wahyunianto menjelaskan, ada empat perubahan signifikan.

BACA JUGA: KPK Tangkap Anggota DPRD Jatim

Yakni, tunjangan reses, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan komunikasi intensif.

''Sebelumnya memang tidak diatur," ujarnya.

Hamy mengatakan, di antara empat komponen pendapatan itu, hanya tunjangan transportasi yang akan memengaruhi pendapatan anggota dewan setiap bulan.

Tunjangan reses, lanjut dia, hanya diberikan tiga kali dalam setahun.

''Sesuai dengan pelaksanaan reses DPRD Jatim," jelasnya.

Pansus raperda juga menggarisbawahi waktu pelaksanaan perda tersebut.

Dalam salah satu pasal, yakni pasal 15 ayat (4), disebutkan bahwa sejumlah tunjangan tambahan itu dibayarkan setiap bulan.

Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji. Pasal tersebut rawan multitafsir.

''Ini juga termasuk anggota DPRD yang sudah dilantik dan sedang menjadi anggota saat PP 18/2017 berlaku," tegas anggota Fraksi PKS itu. Bagaimana dengan mekanisme pemberiannya?

''Diberikan per tanggal perda disahkan. Bukan sejak anggota dewan dilantik, nomboknya banyak," tambahnya.

Dengan berlakunya perda baru, perincian pendapatan anggota dewan akan meningkat drastis.

Sebelumnya, anggota dewan mendapat sekitar Rp 40 juta sebulan.

Untuk pimpinan DPRD, angkanya lebih tinggi. Tetapi, setelah adanya perda tersebut, angka pendapatan anggota dewan melampaui pimpinan.
Hal itu terjadi karena pimpinan tidak mendapat tunjangan transportasi.

Hamy menambahkan, sebelumnya anggota dewan menggunakan mobil dinas dengan sistem pinjam pakai untuk transportasi.

Namun, belakangan semua anggota memutuskan untuk mengembalikan mobil dan menerima tunjangan transportasi.

Untuk tunjangan transportasi, Hamy menyatakan bahwa angkanya belum ditentukan alias masih dalam proses appraisal.

''Yang tahu jumlahnya sekretaris dewan. Tetapi, kalau ingin lebih pasti, tunggu pergub," ungkapnya.

Dua perubahan lain adalah tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan perumahan.

TKI juga naik setelah perda digedok. TKI yang semula Rp 9 juta kini naik menjadi Rp 21 juta.

Sama dengan transportasi, tunjangan perumahan masih diproses atau dalam tahap appraisal.

Hamy menjelaskan, nominal tunjangan perumahan dan transportasi baru diketahui setelah pembahasan Perubahan APBD 2017 selesai.
''Nominalnya nanti mengacu pada perubahan tersebut," ungkapnya.

Dengan begitu, pergub yang bakal mengatur lebih teknis perda tersebut juga perlu waktu sedikit lebih lama.

Hamy memperkirakan, pergub baru selesai pada Oktober-November.

Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani juga mengatakan belum menemukan angka pasti.

Proses appraisal terus berjalan sembari menunggu perubahan APBD 2017. ''Sekitar Oktober baru ada perubahan APBD," jelasnya.

Dengan disahkannya perda tersebut, anggota dewan bisa bernapas lega.

Pada reses tahap kedua, mereka akhirnya bisa menggunakan tunjangan reses yang diberikan dalam bentuk lump sum.

Sebelumnya, dana reses diberikan dalam bentuk at cost. Soal pertanggungjawabannya, anggota dewan difasilitasi sekretariat DPRD.

Reses berlangsung pada 25-30 September. Jadwal itu mundur sekitar sebulan karena menunggu pengesahan perda. (deb/c7/git/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler